http://Jurnalsiber.com (PANGKALPINANG) , — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun, akhirnya memberikan tanggapan terkait proses fit and proper test 14 calon Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Babel periode 2026–2030.
Namun, dari sejumlah pertanyaan yang disampaikan redaksi TitahNusa.com, masih ada satu isu sensitif yang belum mendapatkan jawaban spesifik: informasi mengenai dugaan uang Rp30 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan kelulusan calon komisioner.

Pahlevi memberikan penjelasan cukup panjang mengenai mekanisme, objektivitas, penilaian hingga alasan tidak adanya komisioner petahana dalam lima nama yang dipilih.
Sementara mengenai informasi dugaan Rp30 juta tersebut, Pahlevi tidak memberikan jawaban dalam tanggapannya.
*Pahlevi: Tidak Mau Mendahului Pengumuman Resmi*
Melalui pesan WhatsApp kepada Pimpinan Umum TitahNusa.com jejaring media KBO Babel, Muhamad Zen, Pahlevi menyampaikan permohonan maaf karena baru memberikan respons.
Ia mengatakan masih menunggu pengumuman resmi dari Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan penerbitan surat keputusan resmi.
“Saya tidak mau mengeluarkan pernyataan mendahului pengumuman hasilnya oleh Ketua DPRD Prov Kep Babel dan sampai mendapatkan SK resminya,” ujar Pahlevi.
Pahlevi menjelaskan, fit and proper test dilaksanakan pada Sabtu, 26 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 21.20 WIB.
Sebanyak 14 peserta mengikuti proses pendalaman yang masing-masing berlangsung sekitar 30 hingga 40 menit.
Menurutnya, pertanyaan yang diberikan mencakup berbagai aspek, mulai dari integritas, kemampuan pribadi, pemahaman kelembagaan hingga konsep manajerial apabila nantinya dipercaya menjadi Komisioner KID Babel.
*Klaim Penilaian Objektif dan Profesional*
Pahlevi menegaskan 14 peserta yang mengikuti fit and proper test merupakan calon yang sebelumnya telah melewati proses seleksi.
Ia menyebut seluruh peserta mendapatkan kesempatan yang sama untuk menunjukkan kapasitas dan kemampuannya.
Menurut Pahlevi, perbedaan nilai dapat terjadi karena masing-masing anggota tim penilai memiliki sudut pandang dalam melihat jawaban para peserta.
Namun, ia menegaskan hasil akhir merupakan kompilasi dan rekapitulasi penilaian seluruh tim.
“Semua dalam posisi yang sama,” kata Pahlevi.
Ia juga menyatakan meyakini penilaian seluruh tim dilakukan berdasarkan landasan objektif dan profesionalisme.
Untuk memperkuat transparansi proses, Pahlevi menyebut pelaksanaan fit and proper test juga direkam.
Menurutnya, rekaman tersebut dapat menjadi bahan apabila di kemudian hari muncul keraguan terhadap objektivitas maupun fairness proses seleksi.
“Semua itu kami lakukan dalam rangka memperkuat dan mengantisipasi untuk terhindarnya dugaan FPT tidak objektif, tidak fair dan apalagi dengan memunculkan keraguan yang tidak semestinya,” ujarnya.
Pernyataan mengenai pelaksanaan FPT selama hampir 10 jam dan materi yang mencakup regulasi, integritas, kelembagaan serta kemampuan manajerial juga sebelumnya telah dipublikasikan DPRD Babel.
*Tak Ada Incumbent, Pahlevi Beri Penjelasan*
Salah satu pertanyaan redaksi berkaitan dengan tidak masuknya komisioner petahana dalam lima nama yang ditetapkan.
Pahlevi mengatakan tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan harus ada unsur incumbent dalam komposisi komisioner KID periode berikutnya.
Menurut dia, kondisi serupa juga pernah terjadi di daerah lain.
“Tidak ada arahan atau petunjuk dari regulasi wajib ada incumbent yang terpilih,” tegasnya.
Ia menyebut keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari hasil penilaian terhadap seluruh peserta.
Pahlevi juga menyerahkan penilaian akhir kepada publik.
“Apakah hasil FPT dengan telah menghasilkan 5 Komisioner KID Periode 2026 sampai 2030 ke depannya, sudah memenuhi kepuasan publik dan merupakan hasil yang bisa diterima semua pihak, publik-lah yang melihatnya,” ujarnya.
*Lalu Bagaimana dengan Isu Rp30 Juta?*
Di tengah penjelasan panjang mengenai objektivitas dan profesionalitas proses seleksi, masih terdapat satu pertanyaan yang belum terjawab secara spesifik.
Sebelumnya, redaksi TitahNusa.com menerima informasi yang belum terverifikasi mengenai dugaan uang sebesar Rp30 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan masing-masing calon yang dinyatakan lolos menjadi Komisioner KID Babel.
Informasi tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya.
TitahNusa.com tidak menyimpulkan bahwa uang tersebut benar-benar diminta, diberikan, diterima, ataupun dibayarkan kepada pihak tertentu.
Karena menyangkut tuduhan serius, redaksi sebelumnya secara khusus meminta klarifikasi Pahlevi mengenai apakah dirinya mengetahui informasi tersebut dan, apabila informasi itu tidak benar, memberikan penjelasan kepada publik.
Namun dalam tanggapan yang disampaikan kepada redaksi, Pahlevi tidak menjawab pertanyaan tersebut secara spesifik.
Ia hanya memberikan penjelasan mengenai proses fit and proper test, mekanisme penilaian, objektivitas tim penilai, keberadaan rekaman FPT serta alasan tidak adanya incumbent dalam lima nama.
Dengan demikian, isu dugaan Rp30 juta tersebut masih berada pada posisi sebagai informasi yang belum terverifikasi dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta.
*Transparansi Justru Menjadi Kunci*
Seleksi Komisioner KID Babel bukan sekadar menentukan lima nama dari 14 peserta. Komisi Informasi memiliki mandat penting dalam ekosistem keterbukaan informasi publik, termasuk penyelesaian sengketa informasi.
Karena itu, proses seleksi komisioner menjadi perhatian publik.
Komisi I DPRD Babel sendiri sebelumnya menyatakan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama dan hasil penilaian akan dirumuskan melalui rapat pleno sebelum lima nama disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk diproses lebih lanjut.
Dalam konteks tersebut, setiap informasi yang berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap independensi dan integritas proses seleksi tentu membutuhkan klarifikasi yang terang.
Terlebih, ketika isu yang beredar menyangkut dugaan pemberian uang untuk memperoleh posisi publik.
Sampai berita ini diturunkan, TitahNusa.com belum memperoleh bukti yang membuktikan informasi dugaan Rp30 juta tersebut.
Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan adanya praktik suap atau gratifikasi dalam proses seleksi Komisioner KID Babel.
Yang menjadi catatan pemberitaan adalah: *pertanyaan tersebut telah disampaikan kepada pihak yang berkompeten untuk memberikan klarifikasi, namun belum mendapatkan jawaban spesifik.*
Jejaring media KBO Babel, TitahNusa.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pahlevi Syahrun, Komisi I DPRD Babel, pimpinan DPRD Babel, tim seleksi, lima calon yang ditetapkan maupun pihak lain yang berkaitan.
Publik pada akhirnya berhak mengetahui bahwa proses seleksi berlangsung secara objektif, profesional, transparan dan bebas dari intervensi maupun praktik transaksional.
Dan untuk memastikan hal itu, setiap pertanyaan yang muncul seharusnya dijawab dengan terang. (JS/KBO Babel)







