http://JURNALSIBER.COM (TEMPILANG, BANGKA BARAT) — Di tengah desakan publik yang menuntut kejelasan atas dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan wisata Pantai Pasir Kuning, yang muncul justru bukan jawaban, melainkan ketidakhadiran.
Sabtu (04/04/2026) pukul 12.00 WIB, tim wartawan mendatangi Kantor Desa Air Lintang untuk melakukan konfirmasi resmi. Seluruh prosedur jurnalistik telah ditempuh mulai dari pelayangan surat, kesepakatan jadwal, hingga penyusunan agenda investigasi. Namun, pertemuan yang diharapkan menjadi ruang klarifikasi itu tak pernah terjadi.
Kepala Desa Air Lintang, Ardiansyah Samsudduha, tidak berada di tempat.

Melalui pesan singkat, ia menyampaikan alasan ketidakhadirannya.
“Saya lagi di Pangkalpinang, ada keluarga sakit,” tulisnya via WhatsApp.
Alasan tersebut terdengar manusiawi. Namun dalam konteks ruang publik yang tengah menuntut transparansi, ketidakhadiran itu justru memunculkan ironi. Sebab pada saat yang sama, aktivitas yang dipertanyakan di Pantai Pasir Kuning tetap berlangsung tanpa jeda.
Aktivitas Terbuka di Zona Wisata
Gagal memperoleh klarifikasi, tim bergerak langsung ke lokasi.
Pemandangan di Pantai Pasir Kuning menunjukkan aktivitas yang sulit dibantah. Ponton berjejer di garis pantai, speed boat hilir mudik, serta aktivitas bongkar muat pasir timah berlangsung terbuka tanpa upaya penyamaran.
Padahal, kawasan tersebut secara administratif masih dikategorikan sebagai zona pariwisata.
Ironisnya, di tengah aktivitas itu, berdiri sebuah spanduk bertuliskan larangan keras terhadap kegiatan parkir speed boat, perahu, hingga bongkar muat pasir timah. Namun, larangan tersebut tampak kehilangan makna.
Tidak ada penertiban.
Tidak ada pengawasan.
Tidak ada sanksi.
Yang terjadi justru sebaliknya—pelanggaran berlangsung berulang hingga menjadi kebiasaan.
Baidi, koordinator nelayan Desa Air Lintang dan Desa Benteng Kota, menyampaikan kekecewaannya.
“Kalau cuma tulisan, semua orang juga bisa buat. Tapi siapa yang berani menindak?” ujarnya.
Ia menambahkan dengan nada lebih tajam,
“Yang datang tiap hari itu ponton, bukan penertiban.”
Pernyataan tersebut menggambarkan kondisi di mana hukum tidak hilang karena ketiadaan aturan, melainkan karena tidak dijalankan.
Dua Wajah Pemerintahan
Peristiwa hari itu memperlihatkan dua realitas yang berjalan beriringan namun tidak pernah bertemu.
Di kantor desa: sunyi, kosong, tanpa jawaban.
Di Pantai Pasir Kuning: ramai, aktif, tanpa kendali.
Baidi mempertanyakan sikap pemerintah desa yang dinilai tidak responsif.
“Kalau mau menjelaskan, harusnya hari ini ditunggu. Bukan ditinggalkan,” katanya.
Dalam konteks pelayanan publik, ketidakhadiran bukan sekadar absensi administratif, melainkan dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap akuntabilitas.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Sehari sebelumnya, Jumat (03/04/2026), kondisi pantai juga telah mencerminkan dampak nyata aktivitas tersebut.
Sejumlah ibu-ibu pembersih pantai mengumpulkan karung bekas tambang, botol plastik, dan limbah bahan bakar sejak pagi. Upah yang mereka terima berkisar Rp15 ribu per hari.
“Kami ini kerja di tempat wisata, tapi yang kami bersihkan sampah tambang,” ujar salah satu pekerja.
Pernyataan itu menggambarkan ketimpangan yang terjadi—manfaat ekonomi dinikmati pihak tertentu, sementara dampak lingkungan ditanggung masyarakat kecil.

Di lokasi yang sama, spanduk larangan tampak robek. Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar kerusakan biasa.
“Kalau sudah dirusak, itu artinya bukan tidak tahu aturan, tapi memang tidak takut aturan,” tegas Baidi.
Perspektif Hukum: Potensi Pelanggaran Berlapis
Aktivitas yang terpantau di Pantai Pasir Kuning berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 dan 99 mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Mengatur larangan pemanfaatan ruang pesisir yang tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk kegiatan tambang di kawasan wisata tanpa izin.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam konteks tertentu, pembiaran oleh pejabat dapat dikaji sebagai bentuk kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, tergantung pada bukti dan hasil penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, secara administratif, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.
Ujian Kepemimpinan dan Kepercayaan Publik
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Desa Air Lintang terkait aktivitas yang berlangsung di Pantai Pasir Kuning.
Seorang warga yang ditemui di lokasi menyampaikan kekecewaan dengan kalimat sederhana namun tajam:
“Yang datang tiap hari itu ponton, bukan penertiban.”
Pantai Pasir Kuning kini tidak hanya menjadi lokasi yang terdampak aktivitas tambang, tetapi juga cermin dari persoalan yang lebih besar—tentang lemahnya penegakan hukum dan absennya kepemimpinan dalam situasi krusial.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang terancam hilang bukan hanya kawasan wisata, tetapi juga kepercayaan publik.
Sebab dalam ruang masyarakat, ketidakhadiran sering kali ditafsirkan lebih kuat daripada kehadiran itu sendiri.
Dan ketika kepercayaan itu runtuh, maka bahkan penjelasan pun bisa kehilangan makna.(KBO BABEL)








