Ratusan Massa AlMASTER Geruduk DPRDBabel, Tagih Keadilan Plasma 28 Tahun hingga Tata Niaga Timah

by -10 views

http://Jurnalsiber.com (PANGKALPINANG) – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terzolimi (AlMASTER) Bangka Belitung mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/8/2026), untuk menyuarakan berbagai persoalan yang dinilai selama ini belum memperoleh penyelesaian yang berkeadilan.

Mulai dari hak kebun plasma masyarakat delapan desa di Kabupaten Bangka yang telah tertunda hampir tiga dekade, evaluasi keberadaan Satgas Trisakti, tata niaga timah, hingga persoalan kawasan hutan menjadi tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai tersebut.

Sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Babel dan sejumlah instansi terkait, Ketua AlMASTER Bangka Belitung, Muhamad Zen, menyampaikan orasi yang sarat dengan pesan moral dan keagamaan.

Menurut Zen, kehadiran AlMASTER bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan menjalankan ajaran Rasulullah SAW agar umat Islam tidak tinggal diam ketika melihat ketidakadilan.

«”Rasulullah SAW bersabda, apabila kalian melihat kemungkaran atau ketidakadilan maka ubahlah dengan tanganmu atau kekuasaanmu. Jika tidak mampu maka ubahlah dengan lisanmu melalui nasihat. Jika tidak mampu juga maka dengan hatimu atau doa, dan itulah selemah-lemahnya iman. Hari ini kami datang menjalankan perintah Rasulullah dengan menggunakan lisan, yakni menyampaikan kritik, saran, dan masukan demi kemajuan masyarakat Bangka Belitung,” tegas Zen di hadapan massa aksi.»

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan AlMASTER bukan ditujukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar pemerintah hadir memberikan keadilan kepada masyarakat.

Zen berharap para pemimpin daerah mampu menggunakan amanah dan kewenangan yang dimiliki untuk menyelesaikan berbagai persoalan rakyat.

Kami berharap Ketua DPRD, Gubernur, para Bupati, serta seluruh pemimpin di Bangka Belitung menggunakan kewenangan yang diberikan negara untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat. Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada rakyat tetapi juga kepada Allah SWT,” ujarnya.

Usai berorasi, massa AlMASTER diterima DPRD Babel dalam Rapat Dengar Pendapat yang turut dihadiri perwakilan PT TIMAH, Satgas Trisakti, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, serta sejumlah instansi terkait.

Dalam forum tersebut, AlMASTER menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Satgas Trisakti, termasuk dasar hukum pembentukan, tugas, kewenangan, mekanisme pertanggungjawaban kepada publik, serta keterbukaan mengenai barang timah yang diamankan selama pelaksanaan tugas.

Kedua, meminta pemerintah menghapus kesenjangan harga beli timah antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung serta mewujudkan tata niaga timah yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjalankan aktivitas sesuai ketentuan.

Ketiga, mendesak penyelesaian hak kebun plasma masyarakat delapan desa di Kabupaten Bangka yang hingga kini belum terealisasi selama kurang lebih 28 tahun. Delapan desa tersebut yakni Desa Sempan, Kayu Besi, Puding Besar, Dalil, Bakam, Nangka, Mabat, dan Bukit Layang.

Menurut AlMASTER, perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan harus dievaluasi secara menyeluruh.

Keempat, meminta pemerintah mengevaluasi kawasan hutan yang diduga tumpang tindih dengan lahan masyarakat, melakukan verifikasi lapangan secara transparan, serta menyelesaikan persoalan izin usaha pertambangan yang berada di atas tanah hak masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten Intelijen Satgas Trisakti, Kolonel Inf. Rudy Firmansyah, menjelaskan bahwa Satgas Trisakti memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Surat Dewan Pertahanan Nasional, nota kesepahaman TNI dengan Kejaksaan RI, nota kesepahaman Kementerian BUMN dengan TNI, serta Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin 2553/XII/2025.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan tugas masih terdapat kekurangan dan memastikan seluruh masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi.

Menurut Rudy, Satgas Trisakti hanya bertugas melakukan pengamanan dan penertiban aset negara, sedangkan proses penegakan hukum menjadi kewenangan Kejaksaan.

Sementara itu, Muhamad Zen mengapresiasi keterbukaan DPRD Babel yang telah mempertemukan masyarakat dengan seluruh pemangku kepentingan.

Meski demikian, ia menegaskan perjuangan AlMASTER belum berakhir.

Kami akan terus mengawal seluruh tuntutan ini sampai masyarakat memperoleh keadilan. Dalam waktu dekat kami juga akan melanjutkan perjuangan ke Pemerintah Kabupaten Bangka untuk mendesak penyelesaian hak plasma masyarakat delapan desa yang selama puluhan tahun belum terpenuhi,” tegasnya.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan konstitusional.

Menurut Didit, sebagian persoalan telah dijawab langsung oleh instansi terkait, sedangkan persoalan lainnya akan terus dikawal melalui pertemuan lanjutan.

Kami tidak ingin aspirasi masyarakat berhenti pada forum hari ini. DPRD akan terus mengawal dan memfasilitasi penyelesaiannya agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” kata Didit.

RDP tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan pemerintah dalam mencari solusi terhadap berbagai persoalan strategis di Bangka Belitung. Bagi AlMASTER, perjuangan belum selesai. Aspirasi yang telah disampaikan di DPRD Babel menjadi langkah awal untuk memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (JS/KBO BABEL) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.