http://Jurnalsiber.com (PANGKALPINANG) , — Data bangunan, IMB/PBG, PBB-P2, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Upah Pungut/Jasa Pungut PBB-P2 di Kota Pangkalpinang diminta dibuka kepada publik. Permohonan tersebut telah disampaikan Muhamad Zen kepada PPID Utama Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Kominfo Pangkalpinang dan telah diterima pihak pemerintah daerah pada 30 September 2026.
Permohonan ini menarik perhatian karena tidak hanya meminta angka penerimaan pajak, tetapi juga meminta keterkaitan data bangunan dengan IMB/PBG dan PBB-P2, termasuk mekanisme pemberian serta nama dan besaran penerima Upah Pungut/Jasa Pungut PBB-P2.

Muhamad Zen
Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung saat menyerahkan surat permohonan keterbukaan informasi publik ke Kantor DISKOMINFO Kota Pangkalpinang
Zen, yang merupakan wartawan dan pemerhati kebijakan publik Bangka Belitung, mengatakan permohonan tersebut diajukan untuk memperoleh data resmi sebagai bahan penelitian, edukasi publik, pemberitaan, analisis kebijakan serta fungsi kontrol sosial masyarakat.
Dalam dokumen permohonan, terdapat 50 poin informasi yang diminta. Di antaranya data jumlah bangunan sampai 31 Agustus 2026, penerbitan IMB/PBG sejak 2020, target dan realisasi PBB-P2 serta PAD, data tunggakan pajak, hingga hasil pendataan dan rekonsiliasi database bangunan, IMB/PBG dan PBB-P2.
Selain itu, Zen meminta dasar hukum dan besaran Upah Pungut/Jasa Pungut PBB-P2 setiap tahun sejak 2020 sampai 31 Agustus 2026, total anggaran dan realisasi pembayaran, mekanisme pencairan, serta data nama penerima, jabatan, unit kerja dan besaran penerimaan.
Permohonan juga secara tegas tidak meminta data pribadi sensitif seperti NIK, nomor rekening, nomor telepon pribadi, NPWP pribadi maupun alamat tempat tinggal.
Menurut Zen, keterbukaan data tersebut penting agar masyarakat dapat melihat bagaimana pengelolaan pajak daerah dan penerimaan PAD dilaksanakan secara administratif dan transparan.
“Permohonan ini bukan untuk menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran. Kami meminta data resmi agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang jelas,” ujar Zen.
Ia juga meminta apabila terdapat informasi yang dikecualikan, PPID tetap memberikan bagian yang dapat dibuka dengan mengaburkan informasi yang dikecualikan serta menjelaskan dasar hukum pengecualiannya.
Dengan telah diterimanya permohonan tersebut, publik kini menunggu bagaimana Pemkot Pangkalpinang melalui PPID Utama merespons permintaan data yang berkaitan dengan bangunan, IMB/PBG, PBB-P2, PAD dan Upah Pungut tersebut. (M.Zen/KBO BABEL)







