4 Kali Layangkan Surat ke Sekwan, Ady Irawan Pertanyakan Pemberhentian Tenaga Ahli

by -69 views

http://Jurnalsiber.com (PANGKALPINANG) ,  – Polemik pemberhentian Firman Aghriby sebagai Tenaga Ahli Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Pangkalpinang kian menarik perhatian. Ady Irawan, Ketua Partai Golkar Kota Pangkalpinang, disebut telah empat kali menyurati Sekretariat DPRD (Sekwan) terkait pemberhentian penugasan Firman. Namun, rangkaian surat tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi administrasi, penggunaan kop surat, stempel, serta jabatan yang dicantumkan dalam penandatanganan.

Di tengah polemik tersebut, Firman melayangkan somasi kepada Ady Irawan dan Fibriyani selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang. Persoalan ini menjadi sorotan karena kontrak kerja Firman, berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, berlaku sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2026.

Empat Surat, Kop dan Jabatan Penandatangan Berubah

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Ady Irawan disebut telah mengirimkan empat surat kepada Sekwan terkait pemberhentian penugasan Tenaga Ahli Fraksi Partai Golkar.

Surat pertama menggunakan kop DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang, tetapi ditandatangani Ady dengan mencantumkan jabatan sebagai Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pangkalpinang.

Surat kedua kembali dikirimkan dengan perihal serupa, yakni pemberhentian penugasan tenaga ahli. Surat tersebut masih menggunakan kop DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang dan ditandatangani Ady sebagai Pimpinan Fraksi, disertai stempel DPD.

Tidak berhenti di situ, surat ketiga disebut kembali diterbitkan setelah revisi. Surat tertanggal 25 Desember 2025 tersebut menggunakan kop DPD Partai Golkar dan mencantumkan Ady sebagai Ketua Fraksi.

Selanjutnya, surat keempat kembali disampaikan dengan perihal yang sama, tetapi menggunakan kop dan stempel Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pangkalpinang, dengan Ady menandatangani surat sebagai Ketua Fraksi.

Perubahan identitas kelembagaan pada surat-surat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan, konsistensi administrasi, serta kapasitas Ady ketika mengajukan pemberhentian tenaga ahli kepada Sekwan.

Meski demikian, perbedaan kop surat, stempel, dan jabatan penandatangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Keabsahan setiap surat perlu diperiksa berdasarkan dokumen asli, aturan organisasi, serta ketentuan administrasi yang berlaku.

Kontrak Firman Berlaku hingga Akhir Desember 2026

Firman Aghriby menyatakan dirinya diberhentikan secara sepihak oleh Ady Irawan tanpa persetujuan anggota Fraksi Golkar lainnya.

Berdasarkan dokumen perjanjian kerja yang diterima redaksi, kontrak Firman berlangsung sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2026. Namun, pada 16 Agustus 2026, Ady disebut membatalkan perjanjian tersebut dan mengusulkan Rahman Rizal sebagai penggantinya.

Firman juga mengaku diminta mengundurkan diri, tetapi menolak karena menilai perjanjian kerjanya masih berlaku.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah usulan pemberhentian tersebut telah mengikuti mekanisme yang berlaku, dan bagaimana kedudukan kontrak kerja Firman dipertimbangkan dalam proses administrasi di Sekretariat DPRD?

Jawabannya memerlukan pemeriksaan terhadap klausul perjanjian, dasar kewenangan pihak yang mengusulkan pemberhentian, serta ketentuan yang mengatur penugasan tenaga ahli fraksi.

Plt Sekwan Masih Memproses Usulan

Fibriyani turut menjadi pihak yang disomasi karena dalam dokumen perjanjian kerja, Plt Sekwan tercantum sebagai pihak pertama, sedangkan Firman Aghriby sebagai pihak kedua.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Sekretariat DPRD masih memproses usulan pemberhentian yang disampaikan Ady Irawan dan akan mempertimbangkannya.

Kondisi tersebut menempatkan Sekretariat DPRD pada posisi penting dalam memberikan kejelasan mengenai proses administrasi, termasuk status kontrak Firman selama usulan pemberhentian diproses.

Publik membutuhkan penjelasan mengenai apakah empat surat yang disampaikan memiliki dasar dan kedudukan administratif yang jelas, serta bagaimana Sekwan menilai perbedaan kop, stempel, dan jabatan penandatangan dalam surat-surat tersebut.

Somasi Menjadi Babak Baru Persoalan

Langkah Firman melayangkan somasi menjadi babak baru dalam sengketa pemberhentian tersebut. Melalui langkah itu, Firman berupaya meminta kejelasan atas keputusan yang menurutnya bertentangan dengan masa berlaku perjanjian kerja.

Rangkaian empat surat kepada Sekwan kini menjadi bagian penting untuk ditelusuri, terutama guna memastikan kronologi usulan pemberhentian, kewenangan pengirim, dan tindak lanjut administrasinya.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum mencantumkan tanggapan langsung Ady Irawan maupun Fibriyani mengenai alasan perubahan format surat, dasar pengusulan pemberhentian, serta substansi somasi yang dilayangkan Firman.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Penilaian mengenai sah atau tidaknya pemberhentian maupun ada tidaknya pelanggaran administrasi harus didasarkan pada dokumen, aturan yang berlaku, dan penjelasan para pihak. (JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.