JURNALSIBER.COM – Pangkalpinang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (disingkat LPSK) adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK Pusat Wujudkan program Perlindungan berbasis komunitas, di Wilayah Bangka belitung, Yang dilaksanakan kawasan wilayah Kantor Gubernur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ruang Pasir Padi, lantai 3 ,Kamis, (30/06/2022)
Kegiatan ini bertajuk, Galang solidaritas program perlindungan berbasis komunitas, sahabat saksi dan korban, Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan saksi dan korban melalui peran kelompok masyarakat sipil. Dengan motto ” Kita peduli – Kita lindungi.
Dalam Kegiatan ini Tampak Hadir, Brigjen. Pol. Drs. Sugeng Suprijanto SH (Wakapolda) Provinsi kepulauan Bangka Belitung , Dr. Drs. Naziarto, SH, MH (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Kajari, pengadilan tinggi agama, insan pers dan perangkat daerah lainnya.
Acara sambutan di buka oleh Susilaningtias wakil Ketua LPSK, bangka belitung kami kirim dari salah satu wilayah kinerja program perlindungan saksi dan korban, karna kami menemukan banyak fakta dilapangan, faktor yang melatarbelakangi terkait kenaikan Permohonan perlindungan dari masyarakat kepulauan bangka belitung.
” Kami harap ada dukungan dari masyarakat bangka belitung juga pihak terkait,Program perlindungan saksi dan korban dalam memperjuangkan hak-hak saksi dan korban yaitu fisik maupun formil bahkan materil.” Jelas nya
Wakapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen. Pol. Drs. Sugeng Suprijanto SH dalam sambutannya Mengatakan, LPKS di indonesia sebagai sebuah lembaga negara Mempunyai peran penting dalam menciptakan jaminan perlindungan saksi dan pelapor, untuk memperkokoh supremasi hukum sebagai bentuk keadilan negara.
” Polda Bangka belitung sangat berterimakasih atas di selenggarakannya sosialisasi, dimana kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan baru terkait program perlindungan saksi dan korban terkhusus komunitas LPSK indonesia.” Paparnya.
Ditambahkannya ” perlindungan terhadap kepedulian hak asasi korban dalam memberikan rasa keadilan, membutuhkan dukungan dari beberapa pihak. Kerjasama dan komunikasi yang sudah berjalan baik antara penegak hukum, Kira nya dapat di tingkatkan lagi,” Ungkap Brigjen. Pol. Drs. Sugeng Suprijanto SH
Di kesempatan yang sama Dr. Drs. Naziarto, SH, MH (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, yang dilakukan pihak LPSK di provinsi kepulauan Bangka Belitung ini melahiri jalan solidaritas program perlindungan berbasis komunitas yakni, sangat akurat dan tepat Mengingat banyak masyarakat yang meminta perlindungan LPSK.
” Dengan Adanya LPKS ini, Masyarakat otomatis terbantu untuk melindungi hak-hak nya dengan permasalahan hukum, selain itu ini membuktikan bahwa transparasi dan keadilan dalam penegakan hukum ini jadi tuntutan utama bagi kita.,” Kata Dr. Drs. Naziarto, SH, MH
Di akhir kegiatan, Ditutup dengan Diskusi tanya jawab, dan nonton bareng video tutorial cara Pendaftaran online LPSK melalui aplikasi Di Playstore.
( Red-Ramajoon/Kbo-babel)