Tersangka Kasus UU ITE Live di TikTok, Sebut Dirinya Aman-Aman Saja dan Tak akan Dipenjara

by -14 views
Caption : TW live streaming di akun Tiktok Riri26.

http://JURNALSIBER.COM(PANGKALPINANG)–Tersangka kasus UU ITE, AP alias TW (37) sebut dirinya aman-aman saja dan terkesan tak khawatir dengan kasus yang sedang menjeratnya. Bahkan ia menyebut jika dirinya kemungkinan tak bisa dipenjara jika berdasarkan KUHP terbaru.

Hal tersebut diungkapkan TW dalam live streaming di akun TikTok Riri 26, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam live streaming berdurasi 13 menit 19 detik tersebut, TW menjawab pertanyaan netizen bahwa dirinya saat ini baik-baik saja kendati dalam status tersangka kasus UU ITE.
Selanjutnya ia juga menjelaskan jika posisi dirinya saat ini  baru bersatu tersangka belum sebagai terpidana.

Caption : TW live streaming di akun Tiktok Riri26.

“Kan baru tersangka, bukan terdakwa. Kalau berdasarkan KUHP baru, kita sudah tahu ancaman (kurungan) hanya berapa gitu. Ya (tak dipenjara) gitu,” ujarnya.

Bahkan dalam live streaming ia juga mengisyaratkan bahwa dirinya sudah menikah dengan seorang anggota polri kendati sedang bermasalah dengan hukum. Padahal dalam Perkapolri No 9 Tahun 2010, yang diubah dengan Perpolri No 6 Tahun 2018 seseorang tidak boleh menikah dengan anggota polri jika sedang dalam perkara hukum (tersangka).

“Ya (sudah nikah jadi ibu bhayangkari) dan yang penting tak zina lagi,” kata TW dalam live streaming sambil memperlihatkan cincin pernikahan yang melingkar di jarinya.

Seperti diketahui, TW adalah tersangka dalam kasus UU ITE  dengan pelapor Gusti Dini Hariati alias Dini.

Sementara  dalam laporan lainnya, TW juga sedang berperkara dalam kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Efran Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang. Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Penasihat Hukum (PH) Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran, yakni Fitriadi, S.H., M.H beberapa waktu lalu menegaskan, dalam perkara pencemaran nama baik ini, TW seharusnya sudah dapat dijadikan sebagai tersangka.

“Menurut pandangan saya, unsur pidana perkara (pencemaran nama baik Kasat Pol PP Pangkalpinang) tersebut sudah terpenuhi sehingga TW layak ditetapkan sebagai tersangka. Dua bukti yang disampaikan ke penyidik sudah cukup untuk menetapkan tersangka, ditambah lagi keterangan saksi yang menguatkan perbuatan mensrea dari terlapor,” tegas Fitriadi.

Sedangkan AP alias  TW masih diupayakan konfirmasinya  terkait live streaming di akun TikTok tersebut. (Ihsan/Amang Ikak/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.