Ketika RKAB Terlambat, Jangan Biarkan Masyarakat Menanggung Vonis

by -5 views

http://Jurnalsiber.com (Bangka Belitung) – Polemik mengenai penumpukan bijih timah di Belitung dan Belitung Timur belakangan ini berkembang begitu cepat. Sayangnya, kecepatan penyebaran informasi tidak selalu diiringi dengan kedalaman analisis.

Di ruang publik, muncul narasi yang seolah-olah mengarahkan kesimpulan bahwa setiap tumpukan bijih timah yang berada di gudang mitra, gudang kolektor, maupun Stasiun Pengumpul identik dengan praktik penimbunan ilegal.

Caption: Penulis Sri Rezeki, S.Kom

Padahal, persoalan yang sedang terjadi jauh lebih kompleks daripada sekadar melihat banyaknya stok mineral yang belum berpindah tangan.

Pertanyaan mendasar yang seharusnya diajukan bukanlah *”mengapa stok bijih timah menumpuk?”,* melainkan *”mengapa proses penyerapan hasil produksi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya?”*

Jawabannya mengarah pada satu persoalan yang tidak dapat diabaikan, yakni belum terbitnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Selama persetujuan tersebut belum diberikan, ruang gerak tata niaga bijih timah menjadi tersendat.

Akibatnya, produksi yang telah dihasilkan oleh mitra resmi PT Timah tidak dapat diserap sesuai mekanisme yang berlaku.

Inilah yang kemudian menciptakan efek domino. Bijih timah tetap berada di gudang, modal pelaku usaha tertahan, arus kas melemah, aktivitas ekonomi melambat, dan ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan harus menghadapi ketidakpastian.

Ironisnya, di tengah situasi tersebut justru berkembang tudingan yang berpotensi menggeser fokus persoalan dari akar masalah menuju penghakiman di ruang publik.

Di sinilah letak persoalan yang perlu dikritisi secara serius.

Dalam negara hukum, keterlambatan administrasi tidak boleh berubah menjadi beban hukum bagi masyarakat sebelum ada pembuktian yang sah.

Keberadaan stok bijih timah di gudang bukanlah alat bukti tunggal untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Menyamakan stok yang belum terserap akibat hambatan administratif dengan barang hasil kejahatan merupakan penyederhanaan persoalan yang berbahaya.

Asas praduga tak bersalah bukan sekadar jargon dalam kitab undang-undang. Prinsip tersebut merupakan fondasi negara hukum yang mengharuskan setiap dugaan diuji melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di hadapan hukum.

Tanpa proses tersebut, setiap tuduhan hanya bersifat asumtif, bukan kebenaran hukum.

Lebih jauh lagi, narasi yang terburu-buru menggeneralisasi seluruh stok sebagai barang ilegal justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

Padahal, kepastian hukum merupakan syarat utama bagi keberlangsungan investasi, dunia usaha, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Tidak dapat dipungkiri, negara memiliki kewajiban menindak setiap praktik pertambangan ilegal. Tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum. Namun, penegakan hukum yang efektif tidak boleh kehilangan akurasi.

Aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara aktivitas yang memang melanggar hukum dengan dampak yang muncul akibat tersendatnya proses administrasi pemerintahan. Jika semua dipukul rata, maka hukum berisiko kehilangan rasa keadilan.

Persoalan *RKAB* sendiri semestinya menjadi bahan evaluasi yang lebih luas. Sebab, setiap keterlambatan dalam penerbitan kebijakan tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga merambat ke seluruh rantai ekonomi.

Penambang kehilangan kepastian penjualan, mitra kesulitan mengelola arus kas, jasa transportasi berkurang pekerjaannya, aktivitas gudang melambat, hingga pelaku usaha kecil di sekitar kawasan pertambangan ikut merasakan penurunan pendapatan.

Artinya, persoalan ini bukan hanya isu pertambangan, melainkan juga isu kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, pemerintah perlu hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai problem solver. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian ESDM, PT Timah, dan seluruh instansi terkait harus menghasilkan solusi yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian.

Jangan sampai masyarakat yang telah mematuhi mekanisme resmi justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lambannya proses administrasi.

Media massa juga memikul tanggung jawab besar. Pers memang memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi kontrol sosial yang baik harus dibangun di atas fakta yang lengkap, bukan potongan informasi yang memancing kesimpulan prematur.

Pemberitaan yang mengabaikan konteks berpotensi membentuk opini publik yang tidak proporsional, menciptakan stigma terhadap pelaku usaha yang belum tentu melakukan pelanggaran, bahkan dapat memicu keresahan sosial di daerah.

Kritik kepada pemerintah, perusahaan, maupun aparat penegak hukum tentu penting dalam negara demokrasi. Namun kritik yang berkualitas adalah kritik yang mampu mengurai akar persoalan, bukan sekadar memperkeras kebisingan di ruang publik.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan Belitung dan Belitung Timur hari ini bukanlah perlombaan membangun opini, melainkan keberanian semua pihak untuk menyelesaikan persoalan dari hulunya. Kepastian RKAB harus segera diwujudkan sesuai ketentuan hukum.

Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis bukti. Pemerintah harus memastikan kebijakan yang diterbitkan tidak meninggalkan ruang ketidakpastian.

Sementara media harus tetap menjaga independensi dengan menyampaikan informasi yang utuh, berimbang, dan bertanggung jawab.

Sebab, jika keterlambatan administrasi dibiarkan berlarut-larut, kemudian diikuti dengan penghakiman di ruang publik tanpa proses hukum yang jelas, maka yang sesungguhnya menjadi korban bukan hanya pelaku usaha atau PT Timah.

Korban terbesar adalah masyarakat Belitung dan Belitung Timur yang menggantungkan kehidupan mereka pada sektor pertambangan timah.

Negara hukum tidak boleh membiarkan persepsi mengalahkan fakta. Dan tata kelola pertambangan yang baik tidak akan pernah lahir dari stigma, melainkan dari kepastian regulasi, profesionalisme penegakan hukum, serta keberanian semua pihak untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan membangun opini. (JS/KBO BABEL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.