http://Jurnalsiber.com (Bangka Barat), –Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, mendadak menjadi pusat perbincangan hangat,baik di jagat media sosial maupun dalam ruang-ruang diskusi warga. Sorotan publik tertuju pada penertiban aktivitas pertambangan timah ilegal jenis rajuk tower yang kian masif di kawasan perairan tersebut.
Langkah tegas Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (9/9/2026) sore membuahkan hasil. Patroli gabungan dan pemasangan spanduk larangan beroperasi berhasil menghentikan pergerakan puluhan ponton. Sebagian besar ponton penambang bahkan telah ditarik keluar dari kawasan DAS oleh warga secara sukarela.

Imbauan yang disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso memberi garis tegas: aktivitas tambang tanpa izin di DAS Kampak harus dihentikan total demi menjaga ekosistem yang terancam rusak.
Langkah persuasif APH ini patut diapresiasi karena berhasil meredam potensi benturan di lapangan.
Namun, di balik penertiban ini, tersimpan dilema sosial-ekonomi yang kompleks sekaligus ancaman penunggangan kepentingan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Menimbang Sisi Kemanusiaan dan Pembangkangan Hukum,Aspirasi warga yang diwakili tokoh agama setempat, H. Mat, memaparkan realitas lapangan yang memprihatinkan.
Bagi warga Dusun Kampak, aktivitas tambang menjadi tumpuan hidup penopang ekonomi keluarga, pelunas utang bank, hingga penyokong dana pembangunan dua masjid setempat. Warga mengklaim tidak merambah Hutan Lindung (HL) dan beroperasi di Area Penggunaan Lain (APL), meski mengakui kelalaian bekerja di kawasan aliran sungai. Mereka pun mengetuk pintu pemerintah daerah agar memfasilitasi legalitas tambang demi keberlanjutan mata pencaharian.
Niat baik masyarakat untuk membangun rumah ibadah dan memutar roda ekonomi lokal tentu sangat manusiawi. Namun, masyarakat Kampak juga harus taat dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Niat baik tidak bisa dijadikan pembenaran atas pelanggaran regulasi lingkungan dan penambangan tanpa izin (PETI). Hukum tidak boleh dikesampingkan hanya atas dasar kompromi ekonomi belaka.
Waspadai Permainan Oknum dan Mafia Timah.Hal yang tak kalah krusial untuk dicermati adalah dugaan penunggangan isu di balik riaknya persoalan ini. Dugaan yang dilemparkan oleh warga terkait keterlibatan oknum tertentu termasuk oknum wartawan yang ditengarai mencoba mengadu domba warga dengan aparat demi melapangkan jalan bagi back up smelter swasta Dan kolektor Timah Desa Kampak, insial Z harus diusut tuntas.
Jangan sampai perjuangan perut rakyat kecil di DAS Kampak justru ditunggangi oleh kepentingan oknum-oknum tertentu yang cuma ingin memperkaya diri sendiri.
Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah tidak boleh terkecoh. Penertiban ini jangan sampai hanya menjadi ajang “bersih-bersih” sementara untuk kemudian dimanfaatkan oleh pemain besar yang menyusup di belakang layar.
Resolusi atas polemik DAS Kampak membutuhkan jalan tengah yang sah secara hukum dan adil secara ekonomi:
Taat Aturan Hukum: Masyarakat penambang wajib menghentikan seluruh aktivitas di DAS Kampak sampai ada payung hukum yang sah. Mengabaikan larangan APH hanya akan menyeret warga ke konsekuensi pidana yang merugikan diri sendiri.
Fasilitasi Pemerintah Pemkab & Pemprov: Pemerintah Daerah Bangka Barat bersama Pemprov Babel harus merespons aspirasi warga secara konkret. Jika memungkinkan, dorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai prosedur legal, sehingga masyarakat bisa menambang secara resmi dan ramah lingkungan.
Pembersihan Oknum: Pihak Kepolisian harus menindak tegas oknum-oknum penyusup, mafia smelter, maupun pihak eksternal yang mencoba memanfaatkan keruhan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi dari tambang ilegal tersebut.
Penertiban Polsek Jebus dan Polres Bangka Barat sudah berjalan kondusif tanpa gesekan. Kini, bola panas ada di tangan pemerintah daerah untuk memfasilitasi solusi legal, sementara warga dituntut untuk membuktikan kedewasaannya sebagai warga negara yang taat hukum.
Jangan biarkan sungai rusak, hukum dilanggar, dan rakyat kecil diporot oknum yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan warga.(Yopi Herwindo/PJS BABEL)






