Di Sidang Lapangan Viktor Sinaga Sebut Monumen Islam Samudera Pasai Gagal Konstruksi

by -6 views

Aceh Utara Jurnalsiber.com – Saksi Ahli, Ir. Viktor Sinaga Lulusan S3 dari university of New South Wales (UNSW) Australia secara tegas menyebut bahwa bangunan Monumen Islam Samudera Pasai gagal Konstruksi.

Hal itu disampaikan Viktor langsung kepada ketua majelis saat tim sidang lapangan turun kelantai dasar monument sembari memperlihatkan keretakan parah hingga terjadi rembesan air hingga membentuk genangan pada lantai dasar.

Kegiatan tersebut dilakukan Majelis Hakim yang diketuai R. Hendral, S.H, M.H. untuk menggali alat bukti, baik bukti keterangan saksi, saksi ahli, bukti surat (hasil pengukuran) untuk meyakinkan majelis Hakim yang telah memeriksa langsung di lapangan dihadiri tim JPU, Pengacara terdakwa, saksi ahli, dan para terdakwa.

Kajari Aceh Utara menyebut, sidang tersebut tujuannya melihat langsung kondisi eksisting bangunan proyek Monumen Islam Samudera Pasai yang saat ini perkaranya sedang dilakukan pemeriksaan.

Kata Diah, pihaknya melihat ada tiga master plan, tiga bestek yang digunakan oleh para terdakwa dalam perkara ini. Pertama, bestek perencanaan awal itu 2012 yang total engineering volume bangunan terlihat Panjang 80m x Lebar 80m. Terhadap 12 kubah dan 8 ruang museum

“Ternyata di persidangan perencanaan ini tidak ada tendernya dan saksi dari ULP juga menyatakan itu tidak ditender,” kata Dr Diah.

Lalu kemudian Dr. Diah, ujung-ujung ada Bestek review di desain masterplan itu. Dilihat tadi terjadi perubahan volume bangunan dikurangi hingga 50% menjadi 40m×40m Lalu kemudian ada gambar arsitektur potongan-potongan di gambar yang tidak dikerjakan seperti 4 kubah tipe dua.

Seharusnya sambung Diah, kubah berikut yang menempel ada 12 unit, tetapi yang ada hanya 8 unit.

“Kita duga tidak bisa dikerjakan karena mereka mengurangi volume, jadi tidak ada space untuk mengerjakan kubah tipe dua itu. Itu seharusnya ada di antara tangga sama kubah yang besar,” jelas Kajari.

Menurut Diah, bestek perencanaan masternya tidak ditenderkan oleh terdakwa KPA dan PPK , sehingga hal tersebut melanggar Perpres 54 Tahun 2010.

“Kemudian review desain itu menggunakan APBD. Nah ini proyek kan dari Kementerian harusnya APBN semua, tidak boleh ada APBD di dalam pembangunan itu seharusnya,”

“Selain itu duga ada mark-up, ada pemborosan pembelian tiang pancang yang selisihnya hingga Rp 3 miliar lebih . Tapi terdakwa T. Maimun berdalih itu ongkos angkut, masak ongkos angkut lebih mahal dari pada beli tiang pancangnya, kan itu tidak rasional,” sebutnya lagi.

Dari hasil test sampel uji beton juga ahli dari terdakwa, Faisal dari Politeknik Negeri Lhokseumawe ternyata juga menggunakan hammer test dan menunjukan bahwa mutu beton jauh di bawah spek teknis yg seharusnya K500 dalam bestek perencanaan awal. Ahli dari Penasihat hukum terdakwa tadi juga menggunakan hammer test.

“Yang dimaksud Gagal konstruksi adalah karena out-comes untuk negara yang diharapkan dari pekerjaan proyek tersebut tidak tercapai, artinya negara tidak mendapat manfaat karena bangunan monumen tersebut tidak dapat digunakan karena kondisi bangunan membahayakan keselamatan,” kata Diah.

Dilapangan Saksi dan Dr. Diah juga memperlihatkan bahwa review desain yang dibuat terdakwa adalah bestek yang telah di rekayasa dengan dalih tanah lembek, oleh para terdakwa mengurangi volume bangunan dan mutu beton hingga 50% menjadi 40m x 40m menjadi tiang pancang K250.

“Harusnya mutu beton ditingkatkan bukan malah diturunkan dari Vpile K500 menjadi tiang pancang K250 ini juga tidak rasional,” sebut Dr. Diah.

Lanjut Dr Diah, harga kontrak juga tidak dikurangi dengan dalih adendum pekerjaan tambah kurang seperti pengerjaan awal bangunan P 80m x L 80m dan K500, Harusnya kalau volume dan mutu beton dikurangi, “ya harga juga harus dikurangi”. Makanya ahli JPU melihat ada selisih nilai volume tiap tahunnya dari nilai kontrak dengan bangunan terpasang sekitar Rp 16 miliar lebih.

Amatan Wartawan di lokasi juga melihat kondisi bangunan sangat mengenaskan, banyak terlihat kebocoran parah hingga dinding berlumut serta retak beton.

Informasi diperoleh, dalam perencanaan masterplan awal yang disetujui Kemendikbud RI adalah masterplan dengan luas bangunan yang seharusnya P 80m x L 80m dengan mutu konstruksi beton K 500 tetapi dirubah dan dikurangi oleh para terdakwa menjadi Panjang 40m x Lebar 40m dengan mutu beton K250.

Ini ditahun anggaran 2012 . Anehnya kata Diah, para terdakwa pada tahun anggaran 2013 juga menetapkan Perencanaan lagi yang dibuat oleh terdakwa Ir.Poniem CV Sarena Consultant bahwa lebar monumen pasai kembali menjadi P 80m x L 80m dengan mutu beton V-pile K500 dengan RAB senilai Rp 36,9 milyar hingga bangunan fungsional.

“Tetapi bangunan yang terpasang hingga tahun 2017 Panjangnya hanya 40m x Lebar 40m dan mutu beton K250. Bahkan uang negara yang telah dibayarkan oleh terdakwa KPA dan PPK mencapai Rp 50,7 milyar melebihi RAB 2013. Diduga terjadi mark-up pemborosan uang negara sebesar Rp 13,8 Miliar ,” Dr. Diah menduga.

Terkesan yang pihaknya lihat bahwa, proyek ini dikerjakan asal-asalan, asal jadi, dan dikerjakan oleh orang yang tidak mempunyai kompetensi tidak profesional.

Hal itu kata Dr. Diah terbukti di persidangan bahwa tidak ada tender perencanaan di pekerjaan per-tahun atau tahap 1,3, 4, 5, dan 6. Yang ada hanya tender pelaksana pekerjaan dan tender pengawas.

“Akibatnya negara tidak mendapat manfaat karena gedung ini melanggar prinsip keselamatan . Tidak ada outcomes negara dari uang rakyat atau APBN yang telah digelontorkan puluhan miliar . Ini yang dimaksud bahwa proyek monumen pasai gagal konstruksi,” tutup DrDiah.
(Sumber : Liputan6/Publisher : Dwi Frasetio KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.