Lapor Pak ! BPJS Kesehatan Mangkrak: Proyek Gedung Berharga Rp. 17 Miliar Terjerat Dalam Keterlambatan Pembangunan

by -31 views

PANGKALPINANG Jurnalsiber.com — Proyek pembangunan gedung kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Pangkalpinang senilai Rp. 17.694.000.000, yang peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil, S.I.P., M.Si pada Jumat (21/7/2023), mengalami keterlambatan yang signifikan. Hingga Senin (22/1/2024), proyek tersebut baru selesai pada tahap tiang bangunan. Hal ini menimbulkan keprihatinan dan sorotan tajam dari Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung (AWAM BABEL). Selasa (23/1/204)

Menurut data yang dikumpulkan oleh Tim Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung (AWAM BABEL), papan proyek yang seharusnya menjadi indikator keberlanjutan proyek telah dicopot, meskipun pekerjaan belum selesai. Hal ini menciptakan ketidakpastian terkait kelanjutan dan keberhasilan proyek.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, sebelumnya mengungkapkan kebahagiaannya atas dimulainya pembangunan gedung baru yang diharapkan dapat meningkatkan representasi kantor. Sayangnya, realitas yang terlihat sekarang adalah kegagalan dalam memenuhi tenggat waktu pembangunan.

PT. MULYA KREATIF PERKASA, Konsultan Perencana CV. REKA ADICIPTA CONSULTANT, dan manajemen konstruksi CV. PRAMBANAN adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan ini. Meskipun telah melewati masa kerja 200 hari kalender, proyek ini belum mencapai tahap yang diharapkan.

Tim Awam Babel mencoba mendapatkan data dari lokasi proyek, namun tidak ada lagi papan plang proyek, menunjukkan kurangnya transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak kontraktor. Kepala Bidang Pelayanan BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Tri Wibowo, memberikan klarifikasinya terkait keterlambatan proyek ini.

Tri Wibowo menjelaskan bahwa pihak BPJS Kesehatan telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif kepada kontraktor. Proses ini dilakukan sebagai upaya BPJS Kesehatan untuk menekan dampak keterlambatan terhadap pembangunan.

Selain itu, Tri Wibowo menyebutkan bahwa pihak BPJS Kesehatan tetap memperhatikan aturan-aturan yang mengatur kewajiban penyedia atau developer. Dalam hal ini, aturan yang diacu mencakup Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Bangunan Gedung, Undang-Undang Jasa Konstruksi, dan regulasi lainnya.

Namun, Tri Wibowo tidak memberikan kepastian terkait penyelesaian proyek ini. Dia hanya menyebutkan bahwa pihak BPJS Kesehatan telah memberikan kesempatan kepada penyedia atau developer untuk memperbaiki situasi. Klarifikasi ini diakhiri dengan harapan agar investigasi yang dilakukan dapat meluruskan pemahaman masyarakat terhadap kasus ini.

Sebagai perbandingan, hukum dan regulasi yang mengatur kontrak konstruksi di Indonesia juga disorot dalam konteks proyek BPJS Kesehatan Pangkalpinang. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tahun anggaran berlangsung selama satu tahun, dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa tahun anggaran mencakup periode 1 Januari hingga 31 Desember. Dalam Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 56, disebutkan bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran, namun harus ada kepastian pembayaran pada tahun anggaran berikutnya.

Namun, terlepas dari regulasi yang mengatur, proyek pembangunan gedung kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang masih berada dalam tahap mangkrak. Keterlambatan yang signifikan ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian terhadap penyedia layanan BPJS Kesehatan di wilayah tersebut, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Sebagai akhir dari narasi ini, proyek pembangunan gedung BPJS Kesehatan di Pangkalpinang menjadi sebuah cerminan perluasan persoalan terkait pembangunan di Indonesia. Keterlambatan, kurangnya pertanggungjawaban, dan ketidakpastian dalam menyelesaikan proyek pembangunan menjadi tantangan yang perlu diatasi agar masyarakat dapat mendapatkan layanan yang baik dan pemerintah dapat memastikan penggunaan anggaran yang efisien.

Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat bekerja sama untuk menemukan solusi dan mencegah terjadinya dampak negatif yang lebih besar. (Sumber : Awam Babel, Editor : Detik Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.