PT Timah Tbk AKAN DI GUGAT DI PENGADILAN!

by -275 views

Bangka Belitung, Jurnalsiber.com – Carut marut Perusahaan akibat ulah oknum PT Timah Tbk yang akhir2 ini banyak di media terkait kasus korupsi terus berlanjut dan belum selesai sampai dengan hari ini, termasuk manajemen SDM pun tidak di kelola dengan sangat baik oleh Manajemen PT Timah Tbk.

Ahmad Murni yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil ketua umum serikat pekerja di PT Timah Tbk yang di berhentikan bulan september tahun lalu oleh PT Timah Tbk mengatakan akan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung,

Setelah hampir 7 bulan proses pemecatan karyawan atas nama Ahmad Murni yang di lakukan oleh Direksi PT Timah Tbk akhirnya akan segera berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

” _Betul bg akan saya daftarkan gugatan ke PHI, semua proses bipartit dan Tripartit di disnaker kota bekasi selama lebih kurang 7 bulan ini saya lakukan dan tidak menemui kata sepakat. Sampailah pada saat ini, risalah tripartit sudah saya terima sebagai dasar saya menggugat dan akan segera saya gugat bg_ “. Ujar ahmad murni saat di hubungi.

Proses pemecatan ini bermula dari pemecatan sepihak yang di lakukan oleh Direktur SDM PT Timah Tbk (Tigor Pangaribuan Red)
Ahmad murni menceritakan :
Awalnya dia di tuduhkan tidak masuk bekerja selama 10 hari tanpa keterangan. Menurutnya Seharusnya jika dia di anggap tidak masuk kerja selama 10 hari kerja menurut PKB perusahaan wajib memanggilnya melalui panggil 1 jika tidak masuk 2 hari , panggilan 2 jika tidak masuk 4 hari dan panggilan 3 jika di anggap tidak masuk lebih dari 4 hari kerja tapi tidak pernah di panggil atau di beri surat peringatan tiba2 di pecat sepihak.

“ __saya tidak pernah mendapatkan SP 1, 2 dan 3 tiba2 di berhentikan tidak dengan hormat,pemecatan ini tidak melalui tahapan2 yang di atur PKB kan Ada prosedure hukum sesuai UU dan PKB yang seharusnya di lakukan tapi di kesampingkan dan tidak melalui proses yang benar oleh mereka (SDM PT Timah Tbk) ini sepihak
Pertama saya tidak di panggil secara resmi saat saya di nyatakan tidak hadir kerja jika benar saya di nyatakan tidak hadir. ini melanggar pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Timah Tbk dengan Perusahaan dan ini juga melanggar UU Cipta Kerja!.
Seharusnya pihak SDM melakukan pemanggilan resmi kepada saya.
Yang kedua yang tidak kalah pentingnya lagi adalah saya di nyatakan tidak absen kerja padahal saya telah melakukan koreksi absensi saya dan koreksi absensi saya tersebut di aprove dan di setujui oleh atasan saya artinya saya ada di tempat kerja jadi salah saya di mana?”

Menurut Ahmad Murni banyak lagi pelanggaran2 terhadap PKB dalam proses pemecatannya sebagai karyawan.

Ahmad murni juga menyampaikan selama bekerja dia tidak pernah melakukan kejahatan dalam hal korupsi dan tidak melakukan kejahatan selama di perusahaan, bagaimana dengan kasus2 korupsi sampai hari ini juga tidak pernah terselesaikan, jangan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul saat ke atas.
Di saat direksi tidak suka dengan salah satu karyawan semena mena direksi melakukan pemecatan sepihak. Jika ingin melakukan pengurangan karyawan tidak seperti ini caranya, mencari-cari kesalahan karyawan untuk di putus hubungan kerjanya.

Semua bukti2 telah saya pegang dan insaa Allah lengkap saya akan ikuti prosedure hukum yang berlaku, ini hak saya dan keluarga saya akan saya perjuangkan, segera akan saya daftarkan gugatan ke Pengadilan. Tutupnya. (Red/Dwi Frasetio KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.