Proyek Pembangunan TPA Kec.Toboali Diduga Adanya Indikasi Korupsi

by -39 views

Hebat!!!Proyek Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Tahun 2020 Tidak Terpantau Pihak Kejaksaan

 

JURNALSIBER.COM,BANGKA SELATANProyek pembangunan tempat pembuangan akhir yang yang terletak di desa Kepoh Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang menerapkan zona lindfill, proyek tersebut menggunakan anggaran dari Kementerian pupr sebesar 11 miliar Tahun Anggaran 2020, serta masuk dalam program sistem informasi perencanaan dan penganggaran(sippa).

Dalam proyek pembangunan tempat pembuangan akhir tersebut Pemkab Bangka Selatan telah melakukan pembebasan lahan kurang lebih seluas 4,9 hektar.

Gambar:zona lindfill tanda panah seharusnya jalan untuk mobil truk tidak dikerjakan seharusnya dilakukan pengaspalan dan dinding penahan zona lindfill diduga tidak dikerjakan

Proyek pembangunan tempat akhir tersebut telah terprogram dari Kementerian pupr dengan sistem zona lindfill, dan dalam penerapan zona lindfill bukan hanya diterapkan di Bangka Belitung khususnya Kabupaten Bangka Selatan tetapi juga diterapkan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Namun perencanaan program yang telah ditentukan oleh kementerian PU PR tersebut pada kenyataannya jauh dari harapan dalam proyek TPA di Bangka Selatan dengan anggaran 11 miliar pada kenyataannya dikerjakan tidak sesuai dengan rap dan proyek tersebut terbengkalai dalam pengerjaannya tetapi baik dari pihak Balai prasarana permukiman wilayah Bangka Belitung ataupun pihak Pemkab Bangka Selatan mengklaim proyek tersebut sudah selesai dikerjakan.

Apa yang dilakukan oleh pihak Balai prasarana permukiman wilayah Bangka Belitung ataupun pihak Pemkab Bangka Selatan yang telah mengklaim bahwa proyek tersebut sudah selesai dikerjakan adalah sebuah pembohongan terhadap publik, dalam hal pengerjaan proyek pembangunan tempat pembuangan akhir tersebut terindikasi adanya penyalahgunaan anggaran dan dan juga adanya korupsi yang dilakukan oleh pihak kontraktor yaitu PT Cakra dan tentunya dalam hal ini adanya dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dinas Kementerian pupr Balai prasarana permukiman wilayah Bangka Belitung pada saat itu dipimpin oleh ibu miarka risdawati.

Dugaan keterlibatan dinas Kementerian prasarana permukiman wilayah Bangka Belitung dalam tindak pidana korupsi dikarenakan Selain sebagai pengawas dan juga sebagai perencana dari program pembangunan proyek tempat pembuangan akhir, hebatnya selama hampir kurang lebih 2 tahun proyek tersebut tidak terendus oleh pihak kejaksaan, bisa dibilang dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara sistematis terencana dan terukur sehingga rapi tak tersentuh oleh hukum.

Proyek pembangunan tempat pembuangan akhir tersebut terpantau oleh awak media beberapa item tidak dikerjakan salah satunya  zona lindfill yang menjadi tujuan dan fungsi dari area tersebut tidak dikerjakannya akses jalan untuk dilalui kendaraan truk yang membawa sampah menuju area zona tersebut dan juga dalam pengerjaannya terbilang asal-asalan di beberapa titik sudah terpantau rusak.

Berdasarkan undang-undang Nomor 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, tempat pemrosesan akhir(tpa) atau landfill adalah tempat terakhir pengelolaan sampah, TPA menjadi tempat sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, maka perlu penyediaan fasilitas dan perlakuan yang benar agar keamanan tersebut dapat dicapai dengan baik.

Dinas Balai prasarana permukiman wilayah Bangka Belitung, ibu miarka risdawati dan pihak kontraktor yaitu PT Cakra diduga telah bekerjasama dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek pembangunan tempat pembuangan akhir yang tidak sesuai dengan Rab yang telah ditentukan dan juga terpantau beberapa item yang tidak dikerjakan dalam proyek tersebut.

Selain diduga telah melakukan tindak pidana korupsi juga dinas Balai prasarana permukiman wilayah Bangka Belitung,ibu miarka risdawati selaku pejabat yang memimpin dinas tersebut pada tahun 2020 dan pihak kontraktor yaitu PT Cakra telah melanggar undang-undang Nomor 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Dalam pengerjaan proyek pembangunan tempat pembuangan akhir sudah ditentukan dan sudah ada pedoman dari Kementerian PR Republik Indonesia, di bawah ini akan kami cantumkan pedoman dari Kementerian pupr Republik Indonesia.

Perihal temuan tersebut sudah dilakukan konfirmasi oleh awak media kepada Ibu Miarka rismawati via pesan Whatsapp di luar dugaan Ibu miarta risdawati tidak mengakui hal tersebut saat membalas konfirmasi awak media.

Dengan adanya temuan ini diharapkan pihak Kejaksaan melakukan peninjauan kembali dalam pengerjaan proyek tersebut agar dapat menyelamatkan uang negara yang telah dikorupsi oleh dinas dinas Kementerian pupr Balai prasarana permukiman wilayah Bangka Belitung yang pada saat itu dipimpin oleh ibu miarka risdawati dan juga pihak kontraktor yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek tersebut yaitu PT Cakra.

(Penulis:SUDARSONO KBO BABEL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.