JAKARTA, Jurnalsiber.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G yang dikelola oleh Bakti Kominfo. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kejagung, Jumat (3/11/2023), Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa tim telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka. Kuntadi juga mengungkap bahwa Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dalam sebuah pertemuan di Hotel Grand Hyatt pada Juli 2022.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Kuntadi, kasus ini melibatkan beberapa nama, termasuk Komisaris Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan dua individu lainnya, Windi dan Sadikin Rusli, yang juga telah terlibat dalam kasus ini.
Achsanul Qosasi, sebelumnya dikenal sebagai seorang profesional yang memiliki kredibilitas tinggi dalam bidang keuangan, memiliki riwayat pendidikan yang panjang dan mengesankan. Sebelum menjabat sebagai Anggota III BPK, ia telah menjalani pendidikan formal dan non-formal yang mendukung karirnya di berbagai institusi keuangan.
Dengan riwayat jabatan yang mencakup posisi penting dalam lembaga keuangan dan politik, Achsanul Qosasi telah aktif dalam berbagai organisasi, termasuk sebagai anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah, Ketua Umum Persija Selatan, serta jabatan penting lainnya dalam beberapa lembaga. Sebelumnya, Achsanul Qosasi pernah menjabat sebagai Anggota VII BPK sejak Oktober 2014 sebelum kemudian dipercaya sebagai Anggota III BPK pada Oktober 2019.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri, melalui pernyataan resmi yang dirilis, menyatakan sikapnya terkait peristiwa ini. Mereka menegaskan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. BPK juga menekankan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.
Kasus ini dianggap sebagai peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar mereka, yang meliputi integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap tugas yang dilakukan. Dalam konteks ini, perlu adanya upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa integritas dan kejujuran tetap menjadi pijakan utama dalam menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih akan diumumkan oleh pihak yang berwenang, sementara publik menunggu kejelasan seputar dugaan korupsi yang melibatkan salah satu tokoh penting dalam institusi pemeriksa keuangan negara. (Penulis : Zulfikar/Joy,Editor : Dwi Frasetio)