*Rumah Cukong Timah Asui Dipasang Garis Polisi, Bareskrim Kembangkan Kasus Ekspor Ilegal*
JURNALSIBER.COM (BANGKA SELATAN) – Aroma pengungkapan jaringan penyelundupan timah lintas negara kian menyengat. Minggu pagi (22/2/2026), Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman AS alias Asui, yang dikenal sebagai salah satu cukong timah di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Sekitar pukul 10.45 WIB, enam unit mobil yang ditumpangi tim penyidik tiba di lokasi. Rombongan aparat dari Bareskrim tersebut didampingi anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan. Kehadiran aparat penegak hukum dalam jumlah besar sontak menyedot perhatian warga sekitar.
Didampingi Kepala Desa Keposang, Kiki, penyidik langsung memasuki rumah yang berdiri cukup mencolok di kawasan itu. Sejumlah kendaraan berpelat hitam tampak terparkir di halaman. Beberapa petugas berpakaian sipil dan rompi keluar-masuk rumah, sementara warga memilih menyaksikan dari kejauhan tanpa berani mendekat.

Penggeledahan itu diduga kuat merupakan bagian dari pengembangan kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah yang beberapa bulan lalu terungkap di perairan Malaysia. Kasus tersebut mencuat setelah otoritas maritim Negeri Jiran mengamankan kapal pembawa timah tanpa dokumen resmi di perairan Pulau Pemanggil, Johor, pada Oktober 2025.
Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan saat itu. Dua di antaranya diketahui berasal dari wilayah Toboali, Bangka Selatan. Meski para ABK telah dipulangkan ke Indonesia, penyelidikan terhadap jaringan pemasok dan pengendali muatan terus bergulir.
Di kediaman AS, penyidik tampak memasang garis polisi di sejumlah titik, termasuk pada sebuah gudang dan tungku penggorengan timah. Tak hanya itu, sebuah mobil sport mewah berwarna kuning yang terparkir di lokasi juga tak luput dari perhatian. Garis polisi yang melintang menjadi penanda bahwa penyidik tengah menelusuri aliran barang dan kemungkinan aset yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, langkah penggeledahan ini bukan sekadar pemeriksaan administratif. Penyidik menduga rumah tersebut menjadi salah satu simpul penting dalam mata rantai distribusi pasir timah ilegal dari darat menuju laut.
Sebelumnya, pada Kamis (19/02), penyidik Tipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menyita satu unit perahu pengangkut di kawasan Pantai Tanjung Kubu, Bangka Selatan. Perahu tersebut diduga menjadi sarana pemindahan pasir timah dari titik-titik tambang ilegal ke kapal besar di tengah laut.
Skema yang diduga digunakan cukup sistematis. Pasir timah dari sejumlah tambang ilegal di wilayah Bangka Selatan dikumpulkan terlebih dahulu di darat. Setelah itu, muatan dibawa menggunakan perahu kecil menuju kapal yang telah menunggu di perairan lepas. Di titik itulah proses pemindahan dilakukan sebelum kapal berlayar menuju perairan internasional.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Pihaknya berkomitmen membongkar aktor intelektual yang diduga mengendalikan dan membiayai operasi tersebut.
“Pengusutan tidak berhenti di pelaku teknis. Kami telusuri sampai ke pihak yang mengendalikan dan membiayai,” tegas Irhamni dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut kini menemukan relevansinya. Penggeledahan terhadap kediaman seorang cukong timah seperti AS mengindikasikan bahwa penyidik tengah membidik level yang lebih tinggi dalam struktur jaringan. Jika benar terbukti terlibat, maka kasus ini tak lagi sekadar perkara penyelundupan biasa, melainkan bagian dari praktik tata kelola timah ilegal yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Bangka Belitung selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung timah nasional. Namun di balik potensi ekonominya, praktik tambang ilegal dan penyelundupan menjadi persoalan kronis yang berulang. Jalur laut yang terbuka lebar kerap dimanfaatkan untuk mengirimkan pasir timah ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi dan kewajiban pembayaran penerimaan negara.
Pengungkapan kasus 7,5 ton pasir timah di perairan Malaysia menjadi alarm keras bahwa jaringan ini bekerja lintas batas. Jika penyidik berhasil membuktikan keterlibatan para pemodal atau pengendali distribusi, maka ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasok.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum AS. Namun pemasangan garis polisi di sejumlah fasilitas di kediamannya menunjukkan bahwa penyidik menemukan hal-hal yang dianggap relevan dengan penyidikan.
Publik kini menanti langkah tegas aparat. Apakah penggeledahan ini akan berujung pada penetapan tersangka baru? Ataukah akan membuka tabir lebih dalam mengenai siapa saja yang selama ini berada di balik layar bisnis timah ilegal?
Yang jelas, pesan yang hendak ditegaskan aparat sudah terang: era membiarkan aktor besar bermain di balik bayang-bayang tampaknya mulai ditinggalkan. Jika komitmen penegakan hukum ini konsisten, bukan tidak mungkin kasus penyelundupan 7,5 ton timah ini menjadi momentum pembenahan serius tata kelola pertambangan di Bangka Belitung. (KBO Babel)






