Bayar Pajak Motor Makin Mudah: Gebrakan Pro Rakyat Gubernur Hidayat Arsani Hapus Syarat KTP Pemilik Pertama di Bangka Belitung

by -1 views

http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani resmi meluncurkan kebijakan yang memangkas jalur birokrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melalui kebijakan strategis ini, seluruh wajib pajak di Bangka Belitung kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama.

Langkah ini diambil oleh Gubernur Hidayat Arsani sebagai wujud komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 0388 Tahun 2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Hadirnya edaran ini sekaligus memberikan solusi konkret serta kemudahan bagi masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha.

Selama ini, berbagai persoalan administratif seperti keharusan meminjam KTP pemilik pertama sering kali menjadi batu sandungan yang menyulitkan warga saat ingin membayar pajak. Menyikapi keluhan tersebut, Gubernur Hidayat Arsani bergerak cepat demi menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga nyaman bagi masyarakat.

Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya sangat praktis dan efisien. Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat, melainkan hadir menjadi solusi bagi mereka,” ujar Gubernur Hidayat Arsani.

Ia menambahkan, wajib pajak yang menguasai kendaraan cukup datang ke sentra pelayanan dengan membawa beberapa persyaratan berikut:

STNK asli kendaraan yang bersangkutan; KTP pengguna kendaraan (pihak yang saat ini menguasai atau membawa kendaraan); serta

Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.

Guna menyukseskan program pro rakyat ini, seluruh gerai layanan telah disiagakan penuh untuk melayani warga. Layanan tersebut tersebar mulai dari Kantor Bersama Samsat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah di wilayah kabupaten/kota, hingga sentra pelayanan Samsat Keliling di seluruh pelosok Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Melalui kebijakan ini, Gubernur Hidayat Arsani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.

Sebab, setiap rupiah kontribusi pajak kendaraan yang disetorkan akan langsung dikonversikan menjadi modal utama dalam pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta program kesejahteraan yang merata di Bangka Belitung.(KBO BABEL) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.