JURNALSIBER.COM,(Pangkalpinang) – LPSK singkatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga non struktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-Undangan tentang LPSK.
LPSK adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana agar dapat memberikan kesaksian secara bebas, tidak mendapatkan ancaman fisik maupun psikis dari pihak tertentu. Terbentuknya LPSK berdasarkan amanah Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006. Selasa (05/07/2022).
Penjelasan tersebut disampailan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjadi salah satu narasumber menjawab pertanyaan dari peserta di acara bertajuk Sarasehan Budaya Program Perlindungan Berbasis Komunitas Sahabat Saksi dan Korban Bangka Belitung, dengan tagline bahasa Bangka ‘Kalo Ukan Kite Siape Agik’, beberapa waktu lalu, Jumat (1/07/2022) di Belitong Resort Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang.
Diketahui, pertengahan tahun 2018 mulai digaungkan cikal bakal hadirnya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban) Lembaga negara ini di negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dirintis semasa mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan.
Saat itu, atas permohonan masyarakat Babel meminta kepada Gubernur Babel agar merekomendasikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dibentuk kantor perwakilan LPSK di Babel, gagasan itu disampaikan oleh dua orang warga Babel mewakili masyarakat Babel yakni ; Rikky Fermana selaku mewakili masyarakat pegiat Pers Babel dan Sapta Qodria Mu’afi mewakili pegiat sosial masyarakat.
Meskipun tindak pidana terhadap saksi dan korban di Babel masih terbilang kecil atau tidak mencolok dalam jumlah angkanya, namun potensi peristiwa hukum terhadap saksi dan korban, justru faktanya banyak yang dialami oleh saksi dan korban seperti kasus pencabulan terhadapan anak, pelecehan seksual, korupsi dan lainnya, dan mereka tidak tahu harus mengadu kemana untuk mendapatkan haknya berupa perlindungan hukum.
Berbekal surat permohonan dan surat rekomendasi dari Gubernur Babel perwaklian masyarakat Babel menemui langsung pimpinan LPSK guna mengantar langsung surat tersebut.
Tak hanya surat rekomendasi Gubernur Babel saja, namun surat rekomendasi dari Pimpinan DPRD Kepulauan Babel semasa Ketua DPRD Babel dijabat oleh Didit Srigusjaya dan wakil ketua Hendra Apollo juga menerbitkan surat rekomendasi permohonan sebagai bentuk dukungan dari masyarakat agar dibentuknya kantor perwakilan LPSK Babel.
Surat permohonan dari masyarakat Babel dan surat rekomendasi Gubernur saat itu dibawa dan diserahkan langsung oleh Rikky Fermana dan Sapta Qodria Mua’fi kepada pimpinan LPSK RI semasa dijabat oleh Abdul Haris Semendawai sebagai ketua LPSK RI.
Dan saat itu kedua inisiator yang membawa dan menyerahkan surat rekomendasi ke pimpinan LPSK RI didampingi pegiat hukum Babel Jhohan Adhi Ferdian sebagai saksi sejarah hadirnya LPSK di negeri Serumpun Sebalai.
Kemudian, tahun 2019 kedua inisiator kembali mendatangi pimpinan LPSK menyerahkan surat rekomendasi dari pimpinan DPRD Kepulauan Babel kepada Hasto Atmojo Suroyo yang didampingi Sekretaris Jenderal LPSK RI Noor Sidartha.
Pada tahun 2021 akhirnya kantor perwakilan LPSK Babel resmi terbentuk dan hadir di Bumi Serumpun Sebalai. (KBO Babel)