Bungkam Soal Data Mitra dan SPK, PT Timah Didesak ALMASTER Babel Patuhi UU Keterbukaan Informasi

by -4 views

http://Jurnalsiber.com (PANGKALPINANG) — Aliansi Masyarakat Terzolimi Bangka Belitung (ALMASTER Babel) resmi mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Timah Tbk karena permohonan informasi publik terkait data mitra dan Surat Perintah Kerja (SPK) PT Timah Tbk di Bangka Belitung belum mendapatkan tanggapan atau keputusan resmi.

Sebelumnya, ALMASTER Babel telah menyampaikan permohonan informasi kepada PPID PT Timah Tbk melalui surat tertanggal 16 Agustus 2026. Hingga keberatan diajukan pada 4 September 2026, ALMASTER menyatakan belum menerima jawaban mengenai status permohonan tersebut.

Caption : Caption: Rendy Sekretaris AlMASTER (kiri) saat mengirimkan surat keberatan ke kantor PT Timah.

Atas kondisi itu, ALMASTER menempuh mekanisme keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Tegas: Bukan Rahasia Negara dan Bukan Informasi Dikecualikan

Ketua ALMASTER Babel, Muhamad Zen, menegaskan bahwa informasi yang dimohonkan berkaitan dengan tata kelola kemitraan dan kegiatan pertambangan PT Timah Tbk di Bangka Belitung.

Informasi yang kami minta bukan rahasia negara dan bukan informasi yang dikecualikan. Kami meminta data yang berkaitan dengan tata kelola kemitraan dan kegiatan pertambangan yang memiliki kepentingan publik,” tegas Muhamad Zen.

Informasi yang dimohonkan meliputi jumlah dan nama mitra, nomor dan tanggal SPK atau perjanjian kerja sama, jangka waktu SPK, wilayah kerja, jenis kegiatan, jumlah PIP dan KIP, mitra pengoperasi PIP/KIP, target dan realisasi produksi, status SPK, serta jumlah SPK yang diterbitkan, dihentikan, dicabut atau tidak diperpanjang.

ALMASTER juga meminta penjelasan mengenai mekanisme dan kriteria penetapan mitra.

Caption : Caption:
Muhamad Zen Ketua AlMASTER Babel.

Menurut ALMASTER, permintaan tersebut tidak menyasar rahasia negara, pertahanan dan keamanan, intelijen, maupun rahasia teknis atau informasi lain yang secara sah dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desak PT Timah Jalankan UU KIP

ALMASTER Babel mendesak PT Timah Tbk menjalankan kewajibannya dalam pelayanan informasi publik dan memberikan kepastian atas permohonan yang telah disampaikan.

Muhamad Zen menilai pemohon setidaknya berhak memperoleh keputusan atau penjelasan resmi mengenai apakah informasi tersebut dapat diberikan, diberikan sebagian, atau terdapat bagian tertentu yang memiliki dasar hukum untuk dikecualikan.

Jangan biarkan pemohon menunggu tanpa kepastian. Kalau informasinya dapat dibuka, berikan sesuai ketentuan UU KIP. Kalau ada bagian yang memang dikecualikan, jelaskan secara tertulis dasar hukumnya,” ujarnya.

ALMASTER meminta agar apabila terdapat bagian tertentu yang dinilai dikecualikan, PT Timah menyebutkan secara spesifik informasi yang dimaksud beserta dasar hukum pengecualiannya. Bagian informasi yang tidak termasuk pengecualian juga diminta tetap diberikan.

Kepentingan Publik Jadi Dasar

ALMASTER Babel menilai keterbukaan mengenai tata kelola kemitraan dan kegiatan pertambangan penting bagi masyarakat Bangka Belitung.

Kegiatan pertambangan timah memiliki dampak terhadap kehidupan sosial, lingkungan dan perekonomian daerah. Karena itu, menurut ALMASTER, informasi mengenai pihak yang menjadi mitra, dasar kerja sama, wilayah kerja serta target dan realisasi produksi relevan bagi fungsi pengawasan publik.

Permohonan ini merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap tata kelola sumber daya alam. Kami tidak meminta informasi yang secara sah harus dirahasiakan,” kata Zen.

Keberatan Bukan Akhir, Sengketa Informasi Bisa Ditempuh

Melalui surat keberatan tersebut, ALMASTER Babel meminta Atasan PPID PT Timah Tbk segera memproses keberatan dan memastikan adanya jawaban atau keputusan resmi atas permohonan informasi tanggal 16 Agustus 2026.

ALMASTER juga meminta informasi yang dapat dibuka kepada publik diberikan, termasuk dalam bentuk elektronik apabila tersedia.

Jika keberatan tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya, ALMASTER menyatakan akan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini bukan persoalan mencari konflik. Kami menggunakan mekanisme yang memang disediakan oleh UU KIP. Tetapi hak masyarakat atas informasi juga harus dihormati,” tegas Muhamad Zen.

Surat keberatan tersebut ditembuskan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.

Kini ALMASTER Babel menunggu sikap resmi PT Timah Tbk atas keberatan dan permohonan informasi tersebut.(JS) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.