Buntut Dugaan Pungutan Liar di Pasar Pangkalpinang, DPRD Panggil Disperindag dan Kepala UPT

by -7 views

http://Jurnalsiber.com (PANGKALPINANG) , — Dugaan pungutan di lingkungan UPT Pasar Pangkalpinang memasuki tahap pengawasan legislatif. Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, memastikan persoalan tersebut telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus).

Komisi II DPRD juga telah menyurati pihak terkait dan menjadwalkan pemanggilan Disperindag serta UPT Pasar melalui rapat gabungan untuk meminta penjelasan.

Langkah ini diharapkan membuka kejelasan mengenai dasar hukum pungutan, mekanisme pembayaran, hingga aliran penerimaan yang dipersoalkan masyarakat.

Komisi II Jadwalkan Pemanggilan

Kepastian tindak lanjut tersebut disampaikan Abang Hertza saat dikonfirmasi redaksi, Senin (12/10/2026), mengenai perkembangan rencana pemanggilan dinas terkait, sebagaimana pernah disampaikannya dalam pemberitaan sebelumnya.

“Hari ini sudah dibahas dalam Banmus dan Komisi II sudah Abang surati dan jadwalkan. Sudah akan panggil dinas terkait di DPRD, rapat gabungan, dinas UPT dan lain-lain,” ujar Hertza melalui pesan konfirmasi.

Dengan perkembangan tersebut, DPRD mulai menindaklanjuti persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh kepastian tanggal pelaksanaan rapat gabungan maupun hasil pembahasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Hertza menegaskan bahwa pungutan di pasar harus memiliki dasar hukum yang jelas, mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang berlaku, serta disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.

Ketua TOPAN-RI DPW Bangka Belitung, Muhamad Zen, sebelumnya meminta agar persoalan tersebut ditelusuri secara terbuka dan berbasis dokumen, sehingga status serta legalitas pungutan dapat diketahui secara jelas.

Melalui rapat gabungan, DPRD diharapkan dapat meminta penjelasan langsung dari Disperindag dan pengelola UPT Pasar, sekaligus menelusuri fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

Hingga kini, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan keterangan para pihak. Belum ada kesimpulan resmi yang diperoleh redaksi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Redaksi akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi Disperindag, UPT Pasar, serta pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (JS/KBO BABEL) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.