Dari Sengketa ke Edukasi, KI Babel Dorong Partisipasi Masyarakat Awasi Transparansi

by -4 views
Caption : Rikky Fermana (Wakil Ketua KI Babel)

http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) — Komisi Informasi (KI) terus menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keterbukaan informasi publik di daerah. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menerima, memeriksa hingga memutus sengketa informasi, KI juga bertanggung jawab memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi berjalan sebagaimana mestinya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peran tersebut kembali terlihat saat Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menggelar sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Rabu (22/4/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan awal itu mempertemukan Sulistiyo sebagai pemohon dengan Pemerintah Desa Pergam sebagai termohon. Persidangan berlangsung di Kantor Gubernur Babel, Gedung B Lantai IV, Air Itam, Pangkalpinang.

Caption : Rikky Fermana (Wakil Ketua KI Babel)

Sidang ini menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui jalur nonlitigasi, yakni melalui mediasi maupun ajudikasi. Proses tersebut memungkinkan masyarakat yang merasa hak atas informasinya tidak dipenuhi oleh badan publik untuk mencari keadilan tanpa harus menempuh jalur pengadilan.

Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, menegaskan bahwa sengketa informasi kerap berawal dari persoalan sederhana, seperti permohonan informasi yang tidak ditanggapi, ditolak tanpa alasan yang jelas, atau tidak diberikan sebagaimana mestinya oleh badan publik.

Dari situ sebenarnya hak publik untuk tahu mulai terhambat. Padahal mekanisme untuk memperjuangkan hak tersebut sudah tersedia melalui Komisi Informasi,” ujarnya usai memimpin sidang sebagai Ketua Majelis Komisioner.

Meski KI Babel telah berdiri sejak 2013, Rikky mengakui bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan kewenangan lembaga ini masih tergolong rendah. Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam mendorong keterbukaan informasi yang lebih luas di tengah masyarakat.

Di satu sisi, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui berbagai informasi yang dikelola negara. Namun di sisi lain, keterbatasan pengetahuan membuat hak tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.

Masih banyak yang belum tahu bahwa ketika informasi tidak diberikan, mereka bisa mengajukan sengketa ke KI. Ini yang terus kita dorong melalui berbagai kegiatan sosialisasi,” katanya.

Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, KI Babel mengajak masyarakat agar lebih aktif terlibat, salah satunya dengan menghadiri langsung sidang sengketa informasi. Selain terbuka untuk umum, sidang ini dinilai sebagai sarana edukasi yang konkret bagi masyarakat untuk memahami proses hukum nonlitigasi.

Caption : Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) antara sulistiyo selaku (Pemohon) terhadap Pemdes Pergam selaku (Termohon), agenda pemeriksaan awal. Rabu (22-05-2026)

Melalui kehadiran di ruang sidang, masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa berlangsung, mulai dari pemeriksaan awal hingga tahapan mediasi atau ajudikasi. Lebih dari itu, publik juga dapat menyaksikan bagaimana transparansi diuji di hadapan majelis komisioner.

Tidak ada salahnya masyarakat ‘pradek’ mampir. Ini bukan sekadar sidang, tapi juga ruang belajar. Dari sini masyarakat bisa memahami haknya sekaligus bagaimana mengawal keterbukaan informasi,” ujar Rikky.

Ia menekankan bahwa kehadiran masyarakat dalam sidang bukan hanya sebagai penonton, melainkan bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Dengan meningkatnya kesadaran publik, diharapkan praktik tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dapat semakin terwujud.

Partisipasi publik, lanjutnya, menjadi kunci dalam memperkuat sistem demokrasi, khususnya dalam hal keterbukaan informasi. Tanpa keterlibatan masyarakat, upaya mewujudkan transparansi hanya akan berjalan setengah jalan.

Semakin banyak masyarakat yang memahami dan terlibat, maka semakin kuat pula pengawasan terhadap badan publik,” pungkasnya.

Dengan terus mendorong keterbukaan dan partisipasi publik, KI Babel berharap kesadaran hukum masyarakat akan semakin meningkat, sekaligus memperkuat posisi warga sebagai elemen penting dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. (Dessy Fransisca/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.