Jurnalsiber.com, Pangkalpinang – Polemik aktivitas tambang ponton TI Rajuk-Tower di perairan Laut Pasir Padi kembali memicu perdebatan publik. Setelah muncul pemberitaan yang menyebut seorang warga bernama Ded sebagai koordinator rencana aktivitas penambangan di area yang disebut berada di luar IUP PT Timah Tbk, bantahan keras pun disampaikan pihak yang dituduhkan.
Ded dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menilai narasi yang berkembang telah menggiring opini tanpa dasar fakta maupun bukti yang jelas. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengkoordinir aktivitas penambangan sebagaimana yang diberitakan oleh salah satu media.
“Tidak benar saya disebutkan sebagai koordinator rencana penambangan di area tersebut. Tolong oknum wartawan yang menyebutkan saya mengkoordinir itu harus dibuktikan, jangan menyebar fitnah dan hoaks. Kalau tidak bisa membuktikan, saya berencana melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers,” tegas Ded saat dimintai tanggapannya, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Ded, pemberitaan yang menyebut namanya tanpa konfirmasi mendalam maupun bukti valid berpotensi mencemarkan nama baik seseorang. Ia menyayangkan munculnya informasi yang dinilai tendensius dan seolah membangun framing negatif terhadap dirinya di tengah situasi yang sensitif terkait aktivitas tambang rakyat di wilayah pesisir.
Ded juga mempertanyakan sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut. Sebab menurutnya, tidak ada bukti autentik maupun pernyataan resmi yang menunjukkan dirinya terlibat sebagai koordinator aktivitas tambang ilegal sebagaimana yang dituduhkan.
“Kalau memang ada bukti, silakan dibuka secara terang benderang. Jangan hanya berdasarkan isu lalu nama seseorang diseret-seret seolah sudah pasti bersalah. Ini negara hukum, semua harus berdasarkan fakta,” ujarnya.
Menurut Ded, informasi yang ada justru oknum wartawan tersebut yang menginginkan ponton mereka yang berkerja di area tersebut, bahkan oknum wartawan itu mau mengkondisikan dan mengkoordinir pemilik ponton TI Rajuk-Tower bekerja di area diluar IUP PT Timah Tbk.
Di sisi lain, sejumlah warga pesisir Pasir Padi turut angkat bicara terkait polemik tersebut. Mereka menilai pemberitaan yang berkembang justru terkesan menyudutkan masyarakat lokal yang sedang berharap mendapatkan peluang ekonomi menjelang Hari Raya Idul Adha.
Acep (58), warga RT Temberan Pasir Padi, mengaku heran dengan munculnya narasi yang dianggap menyerang masyarakat setempat. Menurutnya, aktivitas tambang di kawasan laut Pasir Padi bukanlah hal baru dan telah berlangsung cukup lama.
Namun ironisnya, kata Acep, masyarakat di sekitar wilayah tersebut justru tidak pernah benar-benar merasakan manfaat ekonomi secara langsung, termasuk kompensasi yang selama ini disebut-sebut ada.
“Padahal kami tahu di sana ada kompensasi, tapi warga RT kami tidak pernah mendapatkan itu. Justru sekarang giliran masyarakat setempat mau kerja untuk menghadapi Idul Adha kok ada oknum wartawan yang sibuk. Padahal selama ini aktivitas tambang di situ ada yang ilegal, pada diam saja,” sindir Acep.
Ia juga menilai masyarakat kecil sering kali menjadi pihak yang paling mudah disalahkan ketika muncul polemik tambang, sementara aktivitas yang sudah lama berlangsung sebelumnya seakan luput dari perhatian.
Hal senada disampaikan Adi (48), warga pesisir Pantai Pasir Padi. Ia berharap pemerintah maupun pihak terkait dapat melihat persoalan tambang rakyat secara lebih bijaksana dan berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil.
Menurut Adi, kondisi ekonomi masyarakat pesisir saat ini sedang sulit. Karena itu, warga berharap ada ruang bagi masyarakat lokal untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan, terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha yang kebutuhan ekonominya meningkat.
“Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kekayaan alam dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Kedaulatan rakyat itu adalah kesejahteraan rakyat, maka keadilan harus berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan pesanan mitra perusahaan,” ungkap Adi.
Ia juga menyesalkan munculnya narasi yang menyebut warga setempat menantang aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, tudingan tersebut terlalu berlebihan dan tidak disertai sumber maupun bukti yang jelas.
“Tidak eloklah membangun narasi menyebutkan warga kami Ded menantang APH dan tidak ada narasumber atau buktinya,” ujar Adi.
Diketahui, aktivitas ponton TI Rajuk-Tower di perairan Laut Pasir Padi berada di kawasan IUP PT Timah Tbk maupun di area luar IUP. Saat ini terdapat beberapa perusahaan mitra PT Timah Tbk yang diketahui beroperasi di kawasan tersebut, yakni PT BSI, BOBA, GLA dan TRISULA.
Masyarakat berharap polemik terkait aktivitas tambang di kawasan itu tidak dijadikan alat untuk saling menyerang melalui opini yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Mereka meminta semua pihak, termasuk media, agar tetap mengedepankan asas keberimbangan, verifikasi fakta, serta tidak membangun stigma yang dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat pesisir.
Di tengah situasi ekonomi yang sulit, warga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat menghadirkan solusi yang adil, transparan, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku. (JS/*)






