Dewan Pers Putuskan Jejaring Radakbabel.com Langgar Kode Etik Jurnalistik, Wajib Muat Hak Jawab dan Minta Maaf

by -3 views

http://Jurnalsiber.com (JAKARTA) – Dewan Pers menyatakan media siber Radakbabel.com melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait rangkaian pemberitaan mengenai dugaan pemindahan dan rencana ekspor tin slag yang menyeret nama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis (6/8/2026)

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Dewan Pers *Nomor 1034/DP/VIII/2026* tertanggal *4 Agustus 2026* yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, *Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.* Surat itu merupakan hasil pemeriksaan atas pengaduan yang diajukan Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, *Eka Mulya Putra*, terhadap Radakbabel.com.

Pengadu mempermasalahkan tiga berita yang diterbitkan Radakbabel.com pada 5 dan 8 Juli 2026 mengenai persoalan tin slag eks smelter PT Bangka Tin Industri (BTI). Menurut Pengadu, pemberitaan tersebut memuat informasi yang tidak akurat, tidak berimbang, minim verifikasi, serta membangun opini yang merugikan nama baik pribadi maupun perusahaan yang dipimpinnya.

Dalam pengaduannya, Eka Mulya Putra menyebut media menerbitkan berita sebelum memberikan kesempatan yang memadai untuk melakukan konfirmasi. Bahkan, dalam berita disebutkan konfirmasi masih diupayakan, sementara menurut Pengadu, upaya konfirmasi baru dilakukan setelah berita dipublikasikan.

Selain itu, Pengadu menilai pemberitaan menggiring opini seolah-olah material tin slag akan diekspor ke luar negeri, termasuk dikaitkan dengan Laos, tanpa didukung data yang telah terverifikasi. Pemberitaan juga disebut mengaitkan sejumlah pihak lain yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan pokok persoalan sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Akibat pemberitaan tersebut, Pengadu mengaku mengalami kerugian moral, profesional, serta terganggunya reputasi perusahaan. Bahkan disebutkan terdapat calon investor yang membatalkan rencana investasi pembangunan smelter di Bangka Belitung setelah muncul pemberitaan yang dinilai masif dan menggiring opini negatif.

Setelah mempelajari materi pengaduan, menganalisis isi berita, serta meminta penjelasan para pihak, Dewan Pers menemukan sejumlah pelanggaran mendasar dalam pemberitaan tersebut.

Dewan Pers menilai Radakbabel.com membuka pemberitaan dengan penggunaan frasa dan diksi yang bernada menghakimi sehingga membentuk kesan seolah-olah Pengadu telah melakukan pelanggaran hukum, padahal belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Dewan Pers menilai media tidak memberikan kesempatan yang proporsional kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi. Judul berita juga dinilai menggunakan kalimat yang bernuansa opini dan tuduhan.

Dalam pertimbangannya, Dewan Pers menyebut penggunaan kata “diduga” tidak dapat dijadikan alasan bahwa media telah menerapkan asas praduga tak bersalah apabila keseluruhan isi berita tetap membangun kesimpulan yang mengarah pada penghakiman terhadap pihak yang diberitakan.

Dewan Pers juga menemukan bahwa informasi yang dimuat sebagian besar bersumber dari keterangan yang masih memerlukan pengujian kebenaran dan belum diverifikasi secara memadai kepada pihak-pihak yang diberitakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, *Dewan Pers* menyatakan jejaring media *Radakbabel.com* melanggar *Pasal 1 Kode Etik* Jurnalistik karena tidak menerapkan prinsip keberimbangan, serta melanggar *Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik* karena tidak melakukan uji informasi secara memadai dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Selain melanggar Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers juga menyatakan pemberitaan tersebut bertentangan dengan *Butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber*, yang mewajibkan setiap berita melalui proses verifikasi serta mengharuskan berita yang merugikan pihak lain diverifikasi dalam berita yang sama demi memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Dalam putusannya, Dewan Pers mewajibkan jejaring media Radakbabel.com melayani Hak Jawab dari Pengadu disertai *permintaan maaf* kepada Pengadu dan masyarakat pembaca paling lambat *2 x 24 jam* setelah Hak Jawab diterima.

Pengadu diberi waktu *tujuh hari kerja* untuk menyampaikan Hak Jawab kepada media. Dewan Pers juga memerintahkan Radakbabel.com mencantumkan catatan pada berita-berita yang diadukan bahwa pemberitaan tersebut telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta menautkan Hak Jawab pada berita awal sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Dewan Pers meminta perusahaan pers dan Radakbabel.com yang belum terverifikasi agar segera mengajukan proses pendataan dan verifikasi perusahaan pers paling lambat tiga bulan sejak menerima surat tersebut.

Penanggung jawab media yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama juga diwajibkan segera mengikuti proses sertifikasi dalam jangka waktu yang sama.

Melalui surat tersebut, Dewan Pers turut mendorong kedua belah pihak mengedepankan penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme etik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa media yang tidak melayani Hak Jawab dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pers, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Dewan Pers menegaskan penyelesaian sengketa pers pada prinsipnya mengutamakan mekanisme etik, bukan pidana maupun perdata. Namun apabila putusan Dewan Pers tidak dijalankan, Pengadu tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.