http://Jurnalsiber.com (Jenewa, Swiss) – Dua warga Aceh, Teungku Fajri Krueng dan Teungku Azilul Nazirna Tiro, menyampaikan pandangan mengenai penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Aceh serta isu hak penentuan nasib sendiri (self-determination) dalam forum Expert Mechanism on the Rights of Indigenous Peoples (EMRIP) sesi ke-19 yang berlangsung di Palais des Nations, Jenewa, Swiss, pada 13–17 Juli 2026.
Dalam forum di bawah naungan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut, Teungku Fajri Krueng menyoroti belum tuntasnya penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di Aceh sebagaimana tercantum dalam MoU Helsinki, termasuk pemenuhan hak-hak para korban.

Ia juga mengangkat isu hak penentuan nasib sendiri yang menurutnya diatur dalam sejumlah instrumen hukum internasional, selain itu beliau juga menyampaikan keadaan Aceh sekarang mulai dari krisis energi dan pangan pasca bencana banjir tahun lalu yang belum adanya rekontruksi yang serius sampai wacana pemerintah terhadap ekploitasi tambang besar-besaran di Aceh dengan mengenyampingkan kelestarian alam dan hak-hak masyarakat pribumi.
Menanggapi penyampaian tersebut, perwakilan tetap Republik Indonesia di Jenewa menyampaikan bahwa pemerintah telah menjalankan berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Aceh.
Perwakilan Indonesia juga menegaskan bahwa forum EMRIP tidak diperuntukkan membahas persoalan integritas teritorial suatu negara dan meminta agar pembahasan tetap berada dalam ruang lingkup mandat forum mengenai hak-hak masyarakat adat.
EMRIP merupakan mekanisme ahli yang dibentuk oleh Dewan HAM PBB untuk memberikan masukan dan rekomendasi terkait pelaksanaan hak-hak masyarakat adat sesuai dengan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).
Forum ini diikuti oleh perwakilan negara, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan dari berbagai negara.(JS)







