http://JURNALSIBER.COM (JAKARTA) – Polemik yang menyeret PT Putra Prima Mineral Mandiri (PMM) terkait tuduhan penyelundupan barang berbahaya, material radioaktif hingga barang bernilai triliunan rupiah akhirnya dibawa langsung ke Kantor Staf Presiden (KSP).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (3/6/2026), PT PMM melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga SH MH, bersama owner sekaligus founder perusahaan, Kuncoro, menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang mereka klaim membantah seluruh tuduhan yang selama ini beredar.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi PT PMM untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung kepada pemerintah pusat terkait berbagai tudingan yang dinilai telah mencemarkan nama baik perusahaan serta menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Usai pertemuan, Poltak Silitonga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memaparkan seluruh dokumen legalitas perusahaan, izin ekspor, hasil pengujian laboratorium, hingga dokumen pendukung lainnya kepada jajaran KSP dan tim ahli yang dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
“Kami telah menjelaskan secara terbuka dan menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki. Tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya, material nuklir, radioaktif maupun berbagai tuduhan lain yang berkembang selama ini tidak memiliki dasar yang jelas,” tegas Poltak.
Menurutnya, selama proses diskusi berlangsung, pihak KSP melalui para ahli yang ditugaskan melakukan pendalaman terhadap dokumen dan penjelasan yang diberikan PT PMM.
Hasilnya, kata Poltak, seluruh dokumen yang dipresentasikan menunjukkan bahwa kegiatan ekspor yang dilakukan PT PMM merupakan ekspor komoditas ilmenit yang telah memiliki dokumen resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami menunjukkan bahwa seluruh izin dan dokumen yang dipersyaratkan pemerintah untuk kegiatan ekspor ilmenit telah dipenuhi. Tidak ada yang kami sembunyikan. Semua kami buka dan jelaskan secara rinci,” ujarnya.
Poltak juga menyoroti narasi yang berkembang terkait tuduhan adanya barang berbahaya dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak hanya berlebihan tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.
Ia menjelaskan bahwa objek yang dipersoalkan sebenarnya adalah 15 kontainer ilmenit yang nilai ekspornya sekitar Rp3,4 miliar, jauh dari angka fantastis yang selama ini digaungkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami mempertanyakan dari mana muncul angka triliunan rupiah itu. Faktanya, yang diekspor adalah ilmenit dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar. Tidak ada barang nuklir, tidak ada material radioaktif, dan tidak ada barang berbahaya sebagaimana yang dituduhkan,” katanya.
Menurut Poltak, informasi yang tidak akurat tersebut telah menimbulkan kerugian serius terhadap perusahaan, baik dari sisi reputasi maupun aktivitas usaha.
Karena itu, PT PMM memandang perlu melakukan klarifikasi langsung kepada pemerintah agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan asumsi atau opini yang berkembang tanpa dukungan data yang valid.
“Kami tidak bisa membiarkan tuduhan-tuduhan itu terus berkembang tanpa klarifikasi. Oleh sebab itu kami datang memenuhi undangan dan menjelaskan semuanya secara transparan kepada KSP,” ujarnya.
Poltak menambahkan bahwa hasil klarifikasi dan dokumen yang telah disampaikan kepada KSP nantinya akan menjadi bagian dari laporan yang diteruskan kepada Presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Kuncoro menyampaikan harapannya agar seluruh proses hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat berjalan secara objektif dan berkeadilan.
Sebagai pelaku usaha yang berinvestasi dan menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia, dirinya mengaku selalu berupaya mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
“Saya ini warga negara Indonesia yang berusaha di negeri sendiri. Tentu saya taat hukum dan menghormati seluruh proses yang berjalan. Namun saya berharap hukum digunakan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, bukan untuk menghukum orang yang tidak bersalah,” kata Kuncoro.
Ia menegaskan bahwa PT PMM tidak pernah menutup diri terhadap pengawasan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Sebaliknya, perusahaan siap membuka seluruh dokumen yang diperlukan sebagai bentuk transparansi.
Menurutnya, PT PMM memiliki komitmen untuk menjadi mitra pemerintah dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam Indonesia secara legal serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
“Kami ingin menjadi mitra pemerintah yang baik. Kami siap bekerja sama, terbuka terhadap pengawasan, dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Pertemuan dengan KSP tersebut sekaligus menjadi langkah terbaru PT PMM dalam memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai upaya pelurusan informasi di tengah berbagai tuduhan yang selama ini berkembang.
Bagi PT PMM, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan terhadap dunia usaha, serta pentingnya penegakan hukum yang berbasis fakta dan bukti.
“Hari ini kami telah menyampaikan seluruh penjelasan yang diperlukan. Kami akan terus menempuh langkah-langkah yang sah untuk memperjuangkan keadilan. Jayalah Indonesiaku, majulah Indonesiaku. Merdeka,” tutup Kuncoro. (KBO Babel)








