Didampingi Advokat Senior Dr Martin Purba SH., MH, S.Hondro Penuhi Undangan Polresta Pekanbaru

by -4 views

PEKANBARU Jurnalsiber.com – Sekretaris Jenderal DPP IMO Indonesia, S.Hondro menghadiri undangan wawancara klarifikasi perkara di lt.III satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Dr Martin Purba SH., MH dan Mirwansyah SH., MH, Senin (15/05/23) sekitar pukul 15:00 wib.

Diketahui, undangan wawancara klarifikasi perkara tersebut berhubungan dengan viralnya pemberitaan sepihak oleh salah seorang oknum wartawan (A) media online (RBC) yang tergabung didalam naungan organisasi Ikatan Media Online (IMO) Indonesia.

“Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib taat kepada hukum maka saya menghadiri undangan tersebut dan menegaskan bahwa selaku Sekretaris Jenderal (Sekjend) IMO Indonesia berkewajiban mengingatkan kepada seluruh insan pers khususnya media yang tergabung didalamnya untuk dapat selalu memenuhi analisis 5w+1h dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam suatu pemberitaan sebagaimana motto Anti Hoax”paparnya.

Lanjutnya, “saat ditegur dan diingatkan (pimpinan ke anggota) disangkakan intervensi dan kriminalisasi?, sedangkan hak jawab yang berisi sanggahan dan tanggapan pihak yang dirugikan (abd) dinaikkan oleh oknum wartawan (A) media online (RBC), (09/03/23), lalu Pihak yang dirugikan (Abd) sempat membuat laporan polisi terhadap narasumber oknum wartawan (A) media online (RBC) yang pada akhirnya Pihak yang dirugikan (abd) bersama narasumber oknum wartawan (A) media online (RBC) sepakat melakukan Restoratif Justice (RJ) melalui Polsek Bukit Raya, (31/03/23)”jelasnya.

Advokat senior nasional, Dr Martin Purba SH., MH menilai adanya salah kaprah bagaimana ketika persoalan terkait pemberitaan, diadukan langsung ke pihak kepolisian sebelum adanya pelimpahan dari Dewan Pers yang memiliki Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Atas hal itu, Dr Martin Purba SH.MH menyampaikan “ada tahap prosedur yang harus dilalui oleh penyidik terlebih dahulu dalam meminta keterangan S.Hondro, dan hal itu dapat dipahami”ujar Ketua Peradi RBA Pekanbaru.

Senada, Mirwansyah SH., MH, mengatakan “undangan klarifikasi Polresta Pekanbaru tersebut berkaitan dengan pengaduan (dumas) sdr.Aliamran, kedatangan kami adalah bentuk ketaatan kami sebagai Warga Negara yang baik, Karena sebagai warga negara berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 adalah negara hukum oleh karena itu kita harus mengikuti prosedur hukum meskipun belum ditempuh oleh pengadu (A)”paparnya.

Ia kemudian mengingatkan “Jangan sampai ada isu isu yang beredar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti S.Hondro kebal hukum, tidak tersentuh, kami ingin tegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, semua sama dimata hukum (equality before law), kalau salah perbuatan pasti ada konsekuensinya tapi kalau misalnya dicari cari kesalahannya, kemudian membuat fitnah, kebohongan lalu disebarkan kepada publik bertujuan merusak citra dan nama baik klien kami maka terhadap pembuat konten tersebut harus dapat mempertanggung jawabkannya”.

(Publish: Dwi Frasetio KBO Babel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.