Diduga Marak Pengeritan BBM Subsidi di SPBU Nibung Koba, Masyarakat Minta Aparat dan Pertamina Bertindak Tegas

by -24 views

http://JURNALSIBER.COM (KOBA, BANGKA TENGAH) – Dugaan praktik pengeritan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Kali ini sorotan publik tertuju pada SPBU Nibung, Kecamatan Koba, yang disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas pengisian BBM subsidi secara berulang oleh sejumlah oknum menggunakan kendaraan roda dua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terorganisir. Para pelaku diduga melakukan pengisian BBM subsidi berkali-kali dalam sehari dengan memanfaatkan sepeda motor yang sama maupun bergantian.

Sejumlah warga mengaku sering melihat kendaraan tertentu keluar masuk area SPBU untuk melakukan pengisian berulang. Dalam satu hari, satu orang bahkan diduga mampu melakukan pengisian hingga 10 sampai 15 kali guna mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar.

Kalau masyarakat biasa isi satu kali lalu pulang. Tapi ada yang bolak-balik berkali-kali. Kami khawatir BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat malah dikumpulkan untuk dijual lagi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Diduga Dijual Kembali dengan Harga Lebih Tinggi

Masyarakat menduga BBM subsidi yang dikumpulkan tersebut kemudian dijual kembali kepada sejumlah toko, pengecer maupun pihak lain dengan harga di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Praktik seperti ini dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi yang diberikan, tetapi juga merugikan masyarakat yang benar-benar berhak menerima BBM bersubsidi.

Akibat aktivitas tersebut, antrean kendaraan di SPBU disebut kerap mengular. Warga yang hendak membeli BBM untuk kebutuhan sehari-hari harus menunggu lebih lama karena diduga tersisih oleh aktivitas pengisian berulang yang dilakukan oknum tertentu.

Kami berharap ada pengawasan yang lebih ketat. Jangan sampai subsidi negara justru dinikmati oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujar warga lainnya.

Pengawasan SPBU Dipertanyakan

Munculnya dugaan pengeritan BBM subsidi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan yang diterapkan di SPBU. Pasalnya, program digitalisasi dan penggunaan barcode yang diterapkan pemerintah melalui Pertamina sejatinya bertujuan untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Publik menilai apabila pengisian berulang dapat dilakukan secara terus-menerus, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan di lapangan.

Selain pihak pengelola SPBU, masyarakat juga meminta PT Pertamina Patra Niaga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.

Berpotensi Melanggar Hukum

Praktik pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat berimplikasi hukum apabila terbukti dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari barang yang mendapat subsidi pemerintah.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, apabila ditemukan adanya praktik penimbunan atau pengalihan BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin resmi, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Pengamat kebijakan energi menilai penyalahgunaan BBM subsidi merupakan persoalan serius karena menyangkut anggaran negara yang berasal dari uang rakyat.

Subsidi diberikan untuk membantu masyarakat yang berhak. Jika dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal, maka yang dirugikan bukan hanya negara tetapi juga masyarakat luas,” ujar seorang pemerhati energi.

Masyarakat Minta Penertiban

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta adanya tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

Penyaluran BBM subsidi diharapkan tetap berjalan sesuai aturan pemerintah, tepat sasaran, transparan, dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Nibung maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas pengeritan BBM subsidi tersebut. Oleh karena itu, informasi yang berkembang saat ini masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang.(Herwandi/KBO BABEL) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.