Dua Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah dalam Kasus Pemerasan SYL

by -48 views

JAKARTA Jurnalsiber.com – Sebuah adegan penggeledahan dua rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, mengguncang ibu kota pada Kamis (26/10/2023). Tim dari Polda Metro Jaya mendatangi kediaman tersebut dengan membawa berbagai peralatan, termasuk sebuah koper dan printer. Meskipun Firli sedang berada di rumah pada saat penggeledahan, ia tampaknya tidak terlibat dalam proses tersebut. Di lokasi, pihak kepolisian dan perwakilan KPK ikut serta dalam proses penggeledahan yang juga dilakukan di rumah Firli di perumahan Grand Galaxy, Bekasi, Jawa Barat. Meski demikian, belum ada konfirmasi apakah kediaman di Jalan Kertanegara nomor 46 benar-benar dimiliki oleh Firli Bahuri.

Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengaduan masyarakat terkait pemerasan ini telah masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, memicu serangkaian langkah penyelidikan yang dijalankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya. Setelah melakukan verifikasi terhadap pengaduan tersebut, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Dari hasil gelar perkara pada 6 Oktober 2023, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, menetapkan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Meski demikian, pihak kepolisian masih enggan merilis identitas pelapor dan pimpinan KPK yang terlibat dalam kasus ini, sambil menegaskan bahwa pasal yang dikenakan terkait kasus ini adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sebagai langkah lanjutan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian SYL. Meski SPDP masih bersifat umum, Kejati DKI Jakarta telah memastikan bahwa polisi telah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kedua peristiwa ini menunjukkan adanya tekanan yang signifikan pada lembaga anti-korupsi, menandai adanya situasi yang sensitif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus tersebut masih terus berlanjut, dan publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama pimpinan KPK. (Sumber : Kompas, Editor : Dwi Frasetio KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.