http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) — Gerakan Pemuda Pangkalpinang Bersatu (GPPB) secara resmi melayangkan surat desakan kepada pihak KSOP Pangkalbalam terkait belum dievakuasinya bangkai kapal KM Lintas Armada Nusantara yang terbalik di alur pelayaran sejak 7 Juli 2024.
Dalam surat yang dikirimkan, Senin (04/05), GPPB menegaskan bahwa kondisi bangkai kapal yang telah hampir dua tahun berada di alur vital pelayaran tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah menyentuh aspek keselamatan pelayaran dan kepastian penegakan hukum.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 203, kewajiban evakuasi berada pada pemilik kapal. Namun ketika kewajiban tersebut tidak dijalankan dalam batas waktu yang ditentukan, negara melalui otoritas pelabuhan memiliki kewenangan untuk mengambil alih tindakan.
Sorotan ini juga diperkuat oleh pernyataan Ketua GPPB, M. Sabirin atau yang akrab disapa Bang Reren, yang merupakan putra daerah Pangkalbalam. Ia mengaku telah lama memantau persoalan ini, namun kini bersuara karena keresahan masyarakat dinilai semakin nyata.
“Selama ini kami memantau. Tapi sekarang kondisinya sudah tidak bisa dianggap biasa. Ini menyangkut keselamatan masyarakat kami sendiri,” ujarnya.
Bang Reren mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pengurus HNSI, keberadaan bangkai kapal tersebut bahkan diduga telah menimbulkan dampak langsung terhadap aktivitas nelayan.
“Dari keterangan teman-teman HNSI, sejak sekitar dua bulan setelah kapal itu terdampar, sudah ada perahu nelayan yang mengalami kerusakan akibat diduga menabrak bangkai kapal tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi paling dikhawatirkan terjadi saat air pasang di malam hari. Pada situasi tersebut, bagian lambung kapal tidak terlihat di permukaan, diperparah dengan minimnya penerangan serta tidak adanya rambu-rambu penanda di lokasi.
“Ini yang paling berbahaya. Saat malam dan air pasang, posisi kapal tidak terlihat. Tanpa rambu-rambu yang jelas, risiko bagi nelayan sangat tinggi,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan bangkai kapal tersebut tidak hanya berpotensi mengganggu aktivitas kapal bongkar muat di pelabuhan, tetapi juga berdampak langsung terhadap keselamatan perahu nelayan yang beroperasi di sekitar perairan tersebut.
GPPB mendesak KSOP Pangkalbalam untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan pengangkatan paksa apabila diperlukan.
Lebih lanjut, Bang Reren menyampaikan bahwa pihaknya berharap tidak terjadi insiden yang fatal. Namun jika hal tersebut sampai terjadi, GPPB menyatakan akan berada di garis terdepan untuk mendorong pertanggungjawaban.
“Kami tentu tidak menginginkan adanya kejadian yang merugikan. Namun apabila itu terjadi, kami akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk mendorong adanya pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian dalam penanganan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila surat desakan yang telah disampaikan tidak mendapatkan respons yang memadai, maka GPPB akan mempertimbangkan langkah lanjutan berupa aksi penyampaian aspirasi secara terbuka.
“Kalau ini tidak digubris, kami akan menghimpun masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka. Ini bukan sekadar wacana, tapi bentuk tanggung jawab kami sebagai representasi suara masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ketua DPRD Provinsi, Kapolda Babel, Wali Kota Pangkalpinang, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Kapolresta Pangkalpinang, GM PT Pelindo Pangkalbalam, Ketua INSA Babel dan Camat Pangkalbalam.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak KSOP Pangkalbalam untuk memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut serta rencana konkret penanganan bangkai kapal di alur Pelabuhan Pangkalbalam.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan pernyataan yang disampaikan, dengan tetap menjunjung prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.(KBO BABEL)








