Dugaan Narkoba dan Disiplin Militer: Danrem 045/Gaya Dituntut Tegas Usut Oknum TNI Meski Kasus Penganiayaan Damai

by -29 views

PANGKALPINANG – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI terhadap seorang sekuriti Grand Milenium Club (GMC) di Pangkalpinang dilaporkan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Meskipun demikian, penyelesaian damai ini menuai sorotan tajam dari masyarakat yang mendesak adanya penegakan hukum militer, terutama terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan narkoba.

 

Hukum Militer Tetap Berjalan di Balik Damai

 

Penyelesaian secara kekeluargaan untuk kasus penganiayaan sipil tidak serta-merta menghilangkan proses hukum militer yang melekat pada prajurit TNI.

 

Masyarakat luas menantikan tindakan tegas dari Danrem 045/Gaya mengingat adanya isu serius lain yang menyertai, yaitu dugaan konsumsi narkoba oleh oknum yang bersangkutan.

 

 

Pelanggaran Kode Etik Militer dan Narkoba

 

Penggunaan narkoba merupakan pelanggaran berat dan bertentangan dengan Kode Etik Militer.

 

 

Prajurit TNI terikat pada sumpah dan disiplin yang melarang keras penyalahgunaan barang haram tersebut.

 

Dalam konteks hukum pidana, penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

* Khusus untuk penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, biasanya dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, yang mengatur pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun untuk Golongan I.

 

* Namun, bagi anggota TNI, penyalahgunaan narkoba juga merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin militer yang dapat berujung pada sanksi tambahan berupa pemecatan tidak dengan hormat dari dinas, sesuai dengan peraturan internal dan telegram pimpinan TNI yang menekankan sanksi terberat bagi prajurit yang terlibat narkoba.

 

Masyarakat menuntut Danrem 045/Gaya untuk memastikan proses hukum dan penegakan disiplin militer tetap berjalan transparan dan tuntas, demi menjaga citra dan profesionalitas institusi TNI.

 

Sorotan Publik terhadap Izin Operasional GMC

 

Selain masalah oknum TNI, masyarakat juga mempertanyakan izin dan pengawasan terhadap operasional Grand Milenium Club (GMC).

 

Pelanggaran terkait jam operasional menjadi fokus utama.

 

Jika benar klub tersebut masih beroperasi hingga pukul 05.00 pagi, hal ini jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan izin usaha hiburan malam yang umumnya memiliki batasan waktu.

 

Masyarakat mendesak pihak berwenang, seperti Pemerintah Daerah, untuk segera melakukan audit dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran izin operasional GMC.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.