Eks Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat Masuk Tahanan, Kerugian Negara Capai Rp835 Juta

by -2 views

http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan mantan Ketua KONI Kabupaten Bangka Barat Muhammad Amin (MA) dan mantan Bendahara KONI Maza Eri Pratama (MEP) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah organisasi olahraga tersebut.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Bangka Belitung sejak Selasa (23/6/2026) malam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat selama periode 2020 hingga 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka yang telah dilakukan sejak Maret 2026 lalu.

Benar, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Selasa malam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Agus, Rabu (24/6/2026).

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap pengelolaan dana hibah yang diterima KONI Bangka Barat. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari dana hibah pemerintah daerah.

Dalam proses penyidikan, Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel telah memeriksa sedikitnya 72 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengurus organisasi, atlet, hingga pihak-pihak yang terkait dengan pencairan dan penggunaan dana hibah selama periode kepengurusan KONI tahun 2020–2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen keuangan, penyidik menyimpulkan terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana kerja organisasi. Dana yang semestinya digunakan untuk pembinaan atlet, pelaksanaan kegiatan olahraga, dan operasional organisasi diduga dialihkan untuk kepentingan di luar peruntukannya.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Agus.

Penyidik menduga kedua tersangka menggunakan sebagian dana hibah untuk kepentingan pribadi maupun penggunaan lain yang tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran yang telah disahkan. Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp835.422.845.

Kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit resmi yang menjadi salah satu alat bukti dalam perkara ini. Hingga kini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan olahraga dan peningkatan prestasi atlet daerah diduga justru disalahgunakan, sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah. (KBO BABEL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.