Febrianto Chaeruman Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp 897 Juta

by -7 views

Jurnalsiber.com, Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 897.426.000,00 dari tersangka Febrianto Chaeruman dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Jumat (1/11/2024).

Pengembalian uang tersebut dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, bertempat di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Babel.

Proses pengembalian uang ini diwakili oleh penasihat hukum tersangka, M. Arifin Imam Pratama, S.H., M.H., kepada penyidik Pidsus Kejati Babel.

Uang yang dikembalikan ini merupakan bagian dari total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus yang melibatkan pemberian kredit senilai Rp 18.830.000.000,00 kepada 53 debitur pada periode 2022 hingga 2023.

Menurut keterangan resmi dari Kejati Babel, tersangka telah menikmati dana yang ditetapkan sebagai kerugian negara sebesar Rp 897.425.416,00.

Namun, ia telah mengembalikan jumlah yang sedikit lebih besar, yaitu Rp 897.426.000,00. Ini menandakan upaya dari tersangka untuk memenuhi kewajibannya terhadap negara.

Dari total pokok kredit yang berjumlah Rp 18.830.000.000,00, hingga saat ini sudah dilunasi oleh debitur dengan total penyetoran langsung ke PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar mencapai Rp 4.170.413.302,00.

Selain itu, pengembalian yang dilakukan melalui penyidik sebanyak Rp 1.897.426.000,00, sehingga total pemulihan keuangan negara mencapai Rp 6.067.839.302,00.

Namun, meski sejumlah uang telah dikembalikan, masih terdapat sisa pokok kredit sebesar Rp 12.762.160.698,00 yang belum dikembalikan oleh M. Ramadanto, selaku Direktur PT Wida Mulia Sejahtera.

Kejati Babel kini memfokuskan perhatian untuk menuntut pengembalian sisa kredit yang telah dinikmati oleh Ramadanto, guna memastikan kerugian negara dapat sepenuhnya dipulihkan.

Pihak Kejati Babel menyatakan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi dan menegakkan keadilan.

Pengembalian kerugian keuangan negara ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa tindakan korupsi akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Keberhasilan pengembalian uang ini merupakan bagian dari langkah proaktif Kejati Babel dalam mengatasi masalah korupsi, terutama dalam sektor perbankan dan kredit.

Kasus ini tidak hanya mencerminkan upaya penyidik untuk menangani tindakan melawan hukum, tetapi juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Diharapkan, dengan pengembalian uang tersebut, masyarakat dapat lebih percaya pada lembaga hukum dan penegakan hukum di daerah ini. Pengembalian dana korupsi menjadi salah satu indikator penting dalam evaluasi kinerja instansi penegak hukum dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga keuangan.

Kejaksaan Tinggi Babel berjanji untuk terus menindaklanjuti kasus ini hingga semua pihak yang terlibat bertanggung jawab dan semua kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.

Ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi di Indonesia. (Sumber: Kasipenkum Kejati Babel, Editor: KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *