http://Jurnalsiber.com (Pangkalpinang),–Ada yang menarik dari aksi damai ALMASTER Bangka Belitung di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 10 September 2026.
Di tengah ramainya perdebatan soal tambang, Guru Natsir justru memilih mengakui secara terbuka bahwa dirinya pernah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Bagi saya, keberanian mengakui masa lalu patut dihargai sebagai bentuk kejujuran. Tetapi harus ditegaskan: pengakuan tersebut tidak membuat aktivitas tanpa izin menjadi legal. Jika terdapat pelanggaran yang terbukti, hukum tetap harus berjalan.

Namun, ada pertanyaan yang lebih besar:
Apakah persoalan pertambangan cukup dilihat dari siapa yang berlabel legal dan siapa yang disebut ilegal?
Menurut saya, tidak sesederhana itu.
Legalitas Jangan Berhenti di Atas Kertas
Legalitas bukan sekadar label.
Status perusahaan sebagai badan usaha resmi, mitra, pemegang izin atau pihak yang memiliki kerja sama tertentu tetap harus dibuktikan kesesuaiannya dengan aktivitas nyata di lapangan.
Contohnya sederhana dan hipotetis.
Jika suatu perusahaan secara resmi mendapatkan persetujuan untuk menjalankan 10 unit ponton, tetapi kemudian di lapangan ditemukan 50 unit, maka muncul pertanyaan publik yang wajar:
Bagaimana status 40 unit lainnya?
Apakah seluruhnya memiliki dasar hukum? Apakah produksinya tercatat? Apakah hasil produksinya masuk dalam mekanisme resmi? Apakah aktivitas tersebut seluruhnya sesuai dengan izin dan kerja sama yang dimiliki?
Sekali lagi, ini bukan tuduhan kepada perusahaan tertentu.
Ini adalah contoh bagaimana label legal seharusnya dapat diuji dengan fakta lapangan.
Kalau sesuai izin, tunjukkan.
Kalau produksinya tercatat, buktikan.
Kalau ada perbedaan, periksa.
Begitu pula sebaliknya. Aktivitas yang tidak memiliki izin tentu harus ditindak sesuai hukum.
Hukum jangan hanya sibuk mencari yang tidak memakai label legal, tetapi juga harus memastikan bahwa mereka yang memakai label legal benar-benar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan.
ALMASTER Bukan Baru Muncul Kemarin
Ada pula narasi seolah-olah ALMASTER baru bergerak karena persoalan pertambangan.
Itu tidak benar.
Sejak 2023, ALMASTER telah memperjuangkan persoalan pendidikan, khususnya anak didik setingkat SLTA yang tidak diterima di sekolah negeri karena keterbatasan ruang belajar dan gedung sekolah.
Yang kami kritisi saat itu adalah tata cara penerimaan siswa, termasuk penerapan sistem zonasi yang kemudian digabungkan dengan parameter lain yang kami nilai perlu dikaji karena tidak seluruhnya berhubungan langsung dengan substansi dan kebutuhan dunia pendidikan.
Prinsipnya sederhana: jangan sampai keterbatasan sistem membuat anak menjadi korban.
Pada 2024 dan 2025, ALMASTER bersama masyarakat Belitung Timur juga bergerak memperjuangkan WPR dan IPR.
Apa tujuannya?
Bukan untuk membela pertambangan ilegal.
Justru sebaliknya, kami ingin masyarakat memiliki ruang pertambangan yang legal, jelas dan memiliki kepastian hukum.
Perjuangan itu berlanjut pada 2026, termasuk mendorong kepastian WPR, gagasan Perda WPR serta memperjuangkan masyarakat yang secara turun-temurun mengelola kebun atau lahan tetapi kemudian berhadapan dengan persoalan status kawasan hutan.
Jadi, dari pendidikan sampai pertambangan, persoalannya tetap sama:
masyarakat membutuhkan keadilan dan kepastian.
Aksi 10 September Bukan Pesanan Siapa-Siapa
Karena itu, aksi 10 September 2026 jangan dilihat hanya dari siapa yang berdiri di depan massa.
Lihat rekam jejaknya.
Tema aksi kami adalah “Diskresi Ekonomi di Sektor Hutan, Tambang Rakyat dan Hukum.”
Kami tidak sedang memusuhi PT Timah. Kami juga tidak sedang meminta agar penegakan hukum dihentikan.
Sebaliknya, ALMASTER ingin menjadi watchdog, kontrol sosial sekaligus mitra kritis agar tata kelola pertambangan semakin baik.
Kami ingin PT Timah semakin kuat, semakin transparan dan semakin mampu meningkatkan pendapatan perusahaan. Sebab ketika perusahaan semakin kuat dan tata kelola semakin baik, manfaat ekonominya tentu diharapkan kembali kepada masyarakat dan perekonomian Bangka Belitung.
Karena itu, mengkritisi tindakan di lapangan bukan berarti anti-Satgas.
Kami mendukung penegakan hukum. Yang kami minta adalah penegakan hukum yang profesional, transparan, proporsional dan sesuai prosedur.
Kalau ALMASTER Dituding, Silakan Buktikan
Kami juga mendengar berbagai narasi yang mengaitkan ALMASTER dengan kepentingan tertentu.
Ada yang menyebut ALMASTER anti-Satgas, anti-PT Timah, membawa kepentingan pengusaha, bahkan ditunggangi pihak tertentu.
Kami tidak perlu membalas tuduhan dengan tuduhan.
Silakan buktikan.
Kalau ALMASTER salah, tegur kami.
Kalau ALMASTER ditunggangi, buktikan.
Kalau ALMASTER dibayar, tunjukkan buktinya.
Kalau ALMASTER dibekingi pihak tertentu, ungkap siapa dan apa kepentingannya.
Kami siap mempertanggungjawabkan setiap langkah dan pernyataan yang kami lakukan.
Tetapi kami juga berhak mengatakan:
Jangan jadikan tuduhan sebagai pengganti fakta.
ALMASTER tidak meminta kekebalan dari kritik. Kami hanya meminta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan ruang yang sama untuk menyampaikan suara masyarakat.
Pada akhirnya, mungkin kita bisa belajar dari Guru Natsir.
Ia memilih jujur tentang masa lalunya.
Tetapi kejujuran tidak boleh berhenti pada pengakuan seseorang.
Kejujuran juga harus hadir dalam tata kelola, dalam perizinan, dalam produksi, dalam pengawasan dan dalam penegakan hukum.
Sebab yang kita butuhkan bukan sekadar pertambangan yang terlihat legal di atas kertas.
Kita membutuhkan pertambangan yang benar-benar legal dalam praktiknya.
Dan ALMASTER akan tetap berdiri di jalur itu.
Bukan untuk melawan negara.
Bukan untuk menjegal PT Timah.
Bukan untuk membela aktivitas ilegal.
Dan bukan membawa pesanan pengusaha.
Kami bergerak karena masih ada persoalan masyarakat yang membutuhkan jawaban.
Kalau kami salah, kritik. Kalau kami benar, mari kawal bersama.
Karena pada akhirnya, yang harus kita bela bukan label siapa yang paling legal.
Yang harus kita bela adalah kebenaran, keadilan dan kepentingan masyarakat Bangka Belitung.
Muhamad Zen Ketua ALMASTER Bangka Belitung. (JS)








