Hukum Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Korporasi? Kasus Sawit Sitaan di Terentang Jadi Ujian Keadilan

by -5 views

http://Jurnalsiber.com (BANGKA TENGAH) – Kasus dugaan pencurian buah sawit yang menjerat tiga warga Desa Terentang, Kabupaten Bangka Tengah, memicu sorotan tajam terhadap penegakan hukum. Pasalnya, di balik penetapan tersangka terhadap warga, muncul dugaan aktivitas pemanenan oleh pihak korporasi di atas lahan yang disebut telah disita negara.

Tiga warga yang kini harus berhadapan dengan hukum adalah RN (18), RK (18), dan ZS (21). Mereka diduga mengambil buah sawit di areal yang diklaim berstatus sitaan negara.

 

Caption : Foto orang tua korban bersama Kuasa Hukumnya

Persoalan ini disorot Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung, Muhamad Zen. Ia menegaskan, jika warga terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan. Namun hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah.

“Kalau mereka terbukti melakukan tindak pidana, silakan proses sesuai hukum. Tetapi hukum juga harus punya keberanian untuk melihat ke arah lain. Jangan hanya rajin mencari kesalahan masyarakat,” tegas Zen dalam pernyataannya, Senin (6/10/2026).

Tantangan Terbuka untuk Polres Bangka Tengah

Zen menyoroti adanya informasi yang beredar bahwa setelah areal tersebut disita negara, diduga masih ada aktivitas pemanenan oleh pihak perusahaan atau pekerjanya. Jika benar, publik berhak mendapat jawaban hukum yang terang, bukan jawaban normatif.

Ia pun melayangkan tantangan terbuka kepada Polres Bangka Tengah untuk membuktikan profesionalitas dan objektivitas.

“Jika masyarakat memiliki bukti kuat mengenai dugaan pemanenan oleh pihak perusahaan di areal yang benar-benar berstatus sitaan negara, lalu bukti tersebut dilaporkan secara resmi, apakah Polres Bangka Tengah berani menindaklanjutinya secara objektif?” tanyanya.

Menurutnya, polisi harus berada di tengah, bukan diam. Caranya sederhana: terima laporan, periksa bukti, periksa lokasi, periksa dokumen, periksa siapa yang memanen dan siapa yang memberi perintah, lalu simpulkan berdasarkan hukum.

“Jangan sampai keberanian aparat hanya terlihat ketika berhadapan dengan warga biasa. Kalau warga salah, proses. Kalau perusahaan salah, juga proses,” ujarnya.

Kades Terentang dan DPRD Diminta Tak Diam

Tak hanya aparat penegak hukum, Zen juga menyentil peran Pemerintah Desa Terentang. Ia menilai kepala desa sebagai pihak yang paling dekat dengan warga seharusnya tidak hanya mengetahui perkara setelah menjadi kasus hukum.

“Di mana suara pemerintah desa ketika warganya mulai terseret persoalan ini? Saya tidak meminta kepala desa membela kesalahan warga. Saya meminta kepala desa membela kepastian hukum bagi warganya,” sindir Zen.

Ia juga mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk tidak tutup mata. Jika persoalan ini bukan kali pertama terjadi dan sudah ada beberapa warga yang terseret perkara serupa, maka ini bukan lagi sekadar urusan polisi, melainkan persoalan sosial dan tata kelola.

“Sudah berapa warga yang menjadi tersangka? Sudah berapa keluarga yang terdampak? Apakah DPRD dan Pemkab masih mau diam? Jangan tunggu masyarakat turun ke jalan,” tegasnya.

Bagi Zen, kasus Terentang bukan lagi sekadar soal beberapa tandan buah sawit, melainkan ujian bagi prinsip equality before the law.

“Jika besok masyarakat datang membawa bukti dugaan pemanenan oleh perusahaan di areal sitaan negara, apakah laporan itu akan diproses dengan keberanian yang sama seperti ketika warga ditetapkan sebagai tersangka? Kalau hukum hanya keras kepada yang lemah, yang rusak bukan cuma satu perkara, tapi kepercayaan,” pungkasnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(JS/KBO BABEL) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.