
BANGKA, Jurnal Siber — Dua warga Kabupaten Bangka melaporkan seorang pengurus pondok pesantren ke Polres Bangka. Laporan tersebut terkait dugaan wanprestasi dalam transaksi jual beli mobil yang hingga kini belum disertai dokumen resmi (BPKB).
Kedua pelapor bernama Sukri dan Malik, warga Lingkungan Rambak, Kecamatan Sungailiat, mengaku telah membayar uang muka masing-masing Rp57,5 juta dari harga Rp80 juta untuk dua unit mobil yang ditawarkan.
Namun, hingga lebih dari setahun usai perjanjian, BPKB kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Kronologi Versi Pelapor
Sukri menceritakan, ia membeli satu unit mobil pikap Grandmax setelah ditawari oleh pengurus ponpes berinisial AS bersama seorang rekannya.
Mobil itu disebut sebagai hadiah dari bank swasta nasional, namun diminta untuk dibayarkan DP dengan janji BPKB akan keluar satu tahun kemudian.
“Dia bilang mobil hadiah dari bank, jadi butuh proses administrasi. Tapi sudah lewat dua tahun, BPKB tidak pernah ada kabar,” ujar Sukri, Kamis (4/9) malam.
Hal serupa dialami Malik, yang membeli satu unit mobil minibus Sigra dengan harga sama.
“Awalnya dikatakan mobil tidak bermasalah, jadi kami percaya. Tapi sampai sekarang BPKB tidak ada,” kata Malik.
Keduanya berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan. “Kalau bisa, BPKB diberikan. Tapi kalau tidak, ya uang kami dikembalikan,” tegas Sukri.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita diturunkan, pihak pengurus ponpes berinisial AS belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi lewat nomor telepon selulernya pada Sabtu (6/9) tidak berhasil karena dalam keadaan tidak aktif.
Proses Hukum
Kasus ini pun kini tengah ditangani pihak Polres Bangka. Kedua pelapor nyatakan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.






