Judi Terorganisir di Belinyu Menggila, Bandar Diduga Kendalikan Dadu hingga Togel

by -2 views

http://JURNALSIBER.COM (BANGKA)  — Aroma praktik perjudian di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, semakin menyengat. Aktivitas ilegal yang mencakup dadu kopyok, permainan kartu, hingga togel, dilaporkan berlangsung nyaris tanpa jeda, bahkan terkesan semakin terorganisir dan terbuka. Rabu (29/4/2026)

Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu titik aktivitas judi dadu kopyok berada di sebuah rumah kebun di kawasan Desa Gunung Pelawan. Lokasi ini disebut-sebut menjadi “markas” permainan yang dikemas tertutup, namun faktanya ramai dikunjungi pemain dari berbagai wilayah.

Pantauan di lapangan pada Minggu (27/4/2026) malam memperlihatkan geliat aktivitas tersebut. Sejak pukul 21.00 WIB, kendaraan roda dua dan roda empat mulai memadati area sekitar. Deretan motor dan mobil terparkir rapi, seolah menandakan bahwa aktivitas di dalamnya bukan sekadar pertemuan biasa. Permainan berlangsung hingga larut malam, bahkan menembus dini hari.

Seorang warga Belinyu berinisial JN mengungkapkan bahwa praktik judi tersebut bukan hal baru. Ia menyebut aktivitas itu berlangsung rutin setiap malam dan melibatkan pemain lintas daerah.

Main dadu itu tiap malam. Yang datang bukan hanya orang sini, dari Sungailiat juga banyak. Omzetnya bisa puluhan juta dalam satu malam,” ujarnya.

Tak hanya dadu, jaringan perjudian yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial AFN disebut juga merambah ke bisnis togel berskala besar. Pasaran yang dimainkan pun bukan kaleng-kaleng—mulai dari Singapore, Hongkong hingga Sydney.

Menurut sumber tersebut, sistem yang digunakan terbilang rapi dan berjenjang. Para pengepul kecil menghimpun taruhan dari pemain, lalu menyetorkannya ke koordinator sebelum akhirnya mengalir ke bandar utama.

AFN ini punya banyak kaki tangan. Hampir semua pengedar togel di Belinyu itu bagian dari jaringannya. Bahkan sudah menyebar sampai Bangka Barat,” kata JN.

Dalam kondisi tertentu, perputaran uang dari bisnis togel ini disebut bisa melonjak drastis. Angkanya tak lagi puluhan juta, melainkan ratusan juta rupiah dalam kurun waktu satu minggu.

Maraknya praktik ini jelas menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun, ketakutan justru menjadi penghalang bagi warga untuk melapor secara resmi. Isu adanya tekanan hingga kekhawatiran akan keselamatan membuat banyak pihak memilih diam.

Seorang tokoh masyarakat setempat mengakui kondisi tersebut. Ia menilai aktivitas perjudian itu sudah berlangsung lama dan terkesan “kebal hukum”.

Susah mau lapor. Katanya sudah dikondisikan. Itu sebabnya mereka berani buka tiap malam,” ujarnya.

Kabar yang beredar bahkan menyebut adanya dugaan aliran “uang koordinasi” kepada pihak-pihak tertentu, yang membuat praktik perjudian ini berjalan mulus tanpa gangguan berarti.

Secara hukum, aktivitas tersebut jelas melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru, yang mengancam pelaku, pengelola, hingga bandar judi dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun atau denda hingga miliaran rupiah.

Sorotan keras datang dari berbagai pihak. Deputy Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), Fery Kurniawan, mendesak aparat penegak hukum tidak tinggal diam menghadapi fenomena ini.

Ini penyakit masyarakat. Kalau dibiarkan, bukan hanya merusak moral, tapi juga menghancurkan ekonomi warga. Harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang melindungi aktivitas tersebut, dan meminta pengawasan internal kepolisian turun tangan.

Judi bisa hidup karena ada yang beking. Kalau serius mau berantas, bersihkan juga oknumnya,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penanganan wilayah tersebut berada di bawah kewenangan Polres Bangka.

Sebaiknya konfirmasi ke Kapolres, karena itu wilayah mereka,” ujarnya singkat.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah dilayangkan.

Di sisi lain, sosok yang disebut sebagai bandar berinisial AFN juga belum memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan yang berkembang di masyarakat.

Situasi ini mempertegas satu hal: praktik perjudian di Belinyu bukan lagi isu pinggiran. Ia telah menjelma menjadi persoalan serius yang menuntut keberanian aparat dalam menegakkan hukum. Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin aktivitas ini akan semakin mengakar dan merusak sendi-sendi sosial masyarakat secara lebih luas. (KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.