http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) — Dugaan hilangnya 300 ton balok timah yang disebut sebagai barang bukti sitaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), kawasan industri Ketapang, Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, terus menjadi perhatian publik.
Kasus ini memunculkan polemik setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak pelapor dan penyidik kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan secara resmi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung oleh Sobirin alias Birin pada akhir Desember 2025. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B195G/2025/SPKT/Polda Babel terkait dugaan hilangnya ratusan ton balok timah yang disebut merupakan aset negara hasil sitaan perkara korupsi tata niaga timah.

Kasus tersebut dikaitkan dengan perkara korupsi tata niaga timah senilai Rp271 triliun yang sebelumnya menyeret nama Suwinto Gunawan alias Awi, pemilik smelter PT SIP. Dugaan hilangnya barang bukti sitaan negara itu dinilai sangat serius karena menyangkut pengamanan aset dalam perkara korupsi besar yang menjadi perhatian nasional.
Dalam keterangannya kepada sejumlah media, Sobirin selaku pelapor mengaku yakin telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap barang bukti sitaan tersebut. Bahkan, ia menyebut salah satu pihak yang diduga terlibat dalam hilangnya balok timah itu adalah Wandi alias Acing.
Menurut Birin, Acing memiliki peran penting dalam dugaan hilangnya barang bukti tersebut. Ia juga menyebut proses hukum terhadap Acing nantinya akan berlanjut setelah yang bersangkutan menyelesaikan perkara lain yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Koba terkait dugaan penambangan ilegal.
“Betul, salah satu pelakunya Acing. Setelah sidang di Koba selesai, Acing akan kembali menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian barang bukti sitaan Kejagung tersebut,” ujar Birin.
Pernyataan itu kemudian memunculkan perhatian publik karena di sisi lain kepolisian justru menyatakan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, Kompol Faisal Fatsey, menegaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan fakta-fakta terkait laporan dugaan hilangnya 300 ton timah tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami apakah benar telah terjadi tindak pidana di kawasan smelter PT SIP.

“Statusnya masih penyelidikan. Kami sedang merangkai fakta untuk memastikan apakah benar terjadi peristiwa pidana terkait dugaan hilangnya 300 ton timah di PT SIP. Jadi jangan sampai ada salah persepsi, karena sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” ujar Faisal saat ditemui di kantornya, Senin (11/5/2026).
Perbedaan keterangan antara pelapor dan kepolisian ini membuat publik mempertanyakan perkembangan sebenarnya dari kasus tersebut. Sebab, di satu sisi pelapor telah menyebut adanya pihak yang diduga terlibat, sementara di sisi lain penyidik menegaskan bahwa proses masih berada di tahap awal penyelidikan.
Kasus ini dinilai sensitif karena berkaitan langsung dengan pengamanan barang bukti negara dalam perkara korupsi besar sektor pertambangan timah. Jika benar terjadi kehilangan barang bukti dalam jumlah besar, maka persoalan tersebut dinilai dapat berdampak terhadap proses penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap pengawasan aset sitaan negara.
Jumlah balok timah yang dilaporkan hilang mencapai 300 ton, dengan nilai ekonomi yang diperkirakan sangat besar. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Babel masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Polisi juga disebut sedang menelusuri keberadaan barang bukti yang dilaporkan hilang dari kawasan smelter PT SIP.
Selain itu, aparat masih mengkaji dokumen, alur penguasaan barang bukti, hingga pihak-pihak yang memiliki akses terhadap lokasi penyimpanan balok timah tersebut. Proses ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait perkembangan pengamanan barang bukti sitaan tersebut maupun langkah yang akan diambil menyikapi laporan dugaan kehilangan itu.
Publik kini menunggu kepastian hukum atas kasus tersebut, termasuk kejelasan apakah benar telah terjadi pencurian terhadap aset negara dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab jika dugaan itu terbukti.
Di tengah banyaknya pertanyaan yang muncul, masyarakat juga berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih. Mengingat perkara ini berkaitan dengan barang bukti kasus korupsi besar, transparansi penanganan dinilai menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kasus dugaan hilangnya 300 ton balok timah di PT SIP kini menjadi salah satu perhatian utama publik di Bangka Belitung. Semua pihak menunggu hasil penyelidikan aparat guna mengungkap fakta sebenarnya di balik raibnya ratusan ton timah yang disebut sebagai aset sitaan negara tersebut. (KBO BABEL)








