http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) — Dinamika hukum yang melibatkan advokat Dr. Andi Kusuma, SH, MH memasuki babak baru yang mengejutkan. Setelah melalui proses panjang yang disebut diwarnai perdebatan dan argumentasi hukum alot, laporan pengaduan yang diajukannya akhirnya resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa dini hari (7/4/2026).
Langkah hukum ini bukan sekadar bentuk pembelaan diri. Dalam laporan tersebut, Andi Kusuma secara terbuka menyeret nama Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Sihombing, bersama sejumlah pejabat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Babel.

Tuduhan yang dilayangkan pun tergolong serius—mulai dari dugaan pemerasan hingga konspirasi atau pemufakatan jahat yang disebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
Dalam keterangan pers usai membuat laporan, Andi Kusuma menegaskan bahwa persoalan yang dihadapinya bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan diduga melibatkan kekuasaan.
“Konspirasi atau pemufakatan jahat yang melakukan kriminalisasi saya, berdasarkan hukum pembuktian, siapa dalang pelakunya, penguasa Babel, semuanya saya laporkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi adanya dimensi non-yuridis, termasuk kemungkinan tekanan kekuasaan, di balik penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Awal Mula Perkara
Kasus yang menjerat Andi Kusuma bermula dari laporan kliennya, Firda, terkait investasi tambak udang yang berujung sengketa. Dalam prosesnya, Andi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Namun, alih-alih hanya berfokus pada pokok perkara tersebut, Andi justru mengungkap dugaan praktik pemerasan yang disebut melibatkan oknum aparat.
Ia mengklaim bahwa melalui perantara tertentu, dirinya diminta menyediakan dana operasional dengan nilai yang disebut mencapai Rp800 juta. Dari jumlah tersebut, Andi mengaku hanya mampu memenuhi Rp500 juta.
Menurutnya, ketidakmampuan memenuhi sisa permintaan itulah yang menjadi titik balik hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Desakan Penonaktifan dan Pelaporan ke Mabes Polri

Andi Kusuma secara tegas meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat segera dinonaktifkan guna menjamin objektivitas proses penyelidikan.
“Silakan nonaktifkan dulu mereka yang terkontaminasi. Setelah itu, silakan periksa saya. Saya tidak ingin institusi Bhayangkara dikotori oleh oknum,” ujarnya.
Ia juga menyatakan akan membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkan ke Kapolri, Kadiv Propam Polri, hingga Bareskrim Polri, guna mendapatkan penanganan yang dinilai lebih objektif dan transparan.
Perspektif Hukum: KUHAP dan Prinsip Due Process
Dalam perspektif hukum acara pidana, langkah yang ditempuh Andi Kusuma memiliki landasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
KUHAP memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana, termasuk yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Beberapa ketentuan penting antara lain:
Pasal 108 KUHAP menegaskan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik.
Pasal 50 KUHAP menjamin hak setiap orang untuk segera diperiksa, diadili, dan mendapatkan kepastian hukum.
Pasal 52 KUHAP menegaskan bahwa tersangka atau pihak terkait berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan.
Pasal 117 KUHAP mengatur bahwa keterangan tersangka maupun saksi harus diberikan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Dalam konteks ini, jika benar terdapat tekanan, permintaan imbalan, atau praktik yang menyimpang dari prosedur hukum, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law yang menjadi roh dari KUHAP.
Selain itu, tuduhan pemerasan oleh aparat juga dapat dikaitkan dengan Pasal 368 KUHP, bahkan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang jika melibatkan jabatan.
Proses Pelaporan yang Panjang
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proses pelaporan Andi Kusuma berlangsung cukup panjang. Ia bersama tim kuasa hukumnya berada di SPKT Polda Babel sejak pukul 01.00 WIB hingga menjelang tengah malam.
Setelah melalui serangkaian proses administrasi, klarifikasi, dan verifikasi awal, laporan tersebut akhirnya diterima secara resmi.
Hal ini menandai dimulainya proses hukum baru yang berpotensi berkembang ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Respons Pihak Terlapor
Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Sihombing, belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ketiadaan klarifikasi ini membuat publik masih menunggu penjelasan dari pihak kepolisian, sekaligus menanti langkah institusi dalam merespons laporan yang menyasar pucuk pimpinan di daerah tersebut.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini tidak sekadar menjadi konflik antara individu dan aparat, melainkan telah berkembang menjadi isu yang menyentuh kredibilitas institusi penegak hukum.
Di tengah sorotan publik terhadap profesionalisme Polri, perkara ini berpotensi menjadi ujian serius terhadap komitmen penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
Jika tuduhan yang dilayangkan terbukti, maka hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi integritas penegakan hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka konsekuensi hukum dan etik juga akan dihadapi oleh pelapor.
Yang pasti, langkah Andi Kusuma melaporkan balik aparat penegak hukum telah membuka babak baru yang sarat tensi. Publik kini menanti—ke mana arah keadilan akan berpihak, dan sejauh mana hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (KBO Babel)







