Kasus Pelecehan Seksual Guncang Bandar Lampung: Oknum Hakim Dilaporkan ke Polisi

by -48 views

Lampung Jurnalsiber.com – Sebuah laporan polisi telah diajukan terhadap seorang oknum hakim di Bandar Lampung, yang berinisial SE, atas dugaan pelecehan seksual oleh mantan asistennya, SF (23). Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat yang seharusnya menjadi contoh integritas dan moralitas di masyarakat. Sabtu (27/1/2024).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengonfirmasi adanya laporan tersebut kepada media. Laporan yang tertuang dalam surat laporan polisi LP/B/102/I/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung itu menunjukkan bahwa kejadian pelecehan seksual dilaporkan oleh korban beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 11 Oktober 2023.

Keterangan awal korban menyebutkan bahwa oknum hakim tersebut kerap melakukan tindakan pelecehan seksual dengan menunjukkan aksi porno kepada korban. Selain itu, pelaku juga diduga beberapa kali mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Polisi sedang dalam proses mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari kedua belah pihak terlebih dahulu.

Selain itu, penyelidikan terhadap kasus ini juga sedang dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih lanjut.

Keberanian mantan asisten untuk melaporkan kasus ini menunjukkan pentingnya mendukung korban pelecehan seksual untuk berbicara dan mencari keadilan.

Harapannya, proses hukum akan berjalan dengan transparan dan adil demi menegakkan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya tindakan pelecehan serupa di masa mendatang.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya integritas dan moralitas dalam institusi hukum, di mana setiap pelaku di dalamnya harus bertanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan terhadap semua individu, tanpa terkecuali. (Sumber : Detik, Editor : Lapor Pak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.