http://Jurnalsiber.com (Bangka Tengah),– ADA sesuatu yang menurut saya tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja di Desa Terentang, Kabupaten Bangka Tengah.
Tiga warga—RN (18), RK (18), dan ZS (21)—harus berhadapan dengan proses hukum karena dugaan mengambil buah sawit.
Sekali lagi saya tegaskan: kalau mereka terbukti melakukan tindak pidana, silakan proses sesuai hukum.

Tetapi hukum juga harus punya keberanian untuk melihat ke arah lain.
Jangan hanya rajin mencari kesalahan masyarakat.
Lihat juga siapa yang beraktivitas di atas tanah yang disebut-sebut sudah disita negara.
Jika benar terdapat bukti bahwa setelah areal tersebut disita masih ada aktivitas pemanenan oleh pihak perusahaan atau pekerjanya, maka publik berhak mendapatkan jawaban.
Bukan jawaban normatif.
Bukan pula jawaban yang berputar-putar.
Tetapi jawaban hukum yang terang.
Apakah boleh atau tidak?
Kalau boleh, dasar hukumnya apa?
Kalau tidak boleh, mengapa aktivitas itu diduga masih terjadi?
Dan kalau memang terjadi pelanggaran, mengapa hukum seolah hanya menemukan warga sebagai sasaran?
Jangan Sampai Hukum Kehilangan Taring Ketika Berhadapan dengan Perusahaan
Saya tidak sedang mengajak masyarakat melawan perusahaan.
Saya justru sedang mengingatkan semua pihak bahwa perusahaan juga bukan negara di dalam negara.
Korporasi memiliki hak, tetapi juga memiliki kewajiban. Warga memiliki kewajiban menaati hukum, tetapi negara juga wajib memastikan hukum diterapkan secara adil.
Di sinilah Polres Bangka Tengah perlu menunjukkan sikap profesionalnya.
Saya ingin menyampaikan tantangan secara terbuka, bukan sebagai tuduhan, tetapi sebagai pertanyaan publik:
Jika masyarakat memiliki bukti kuat mengenai dugaan pemanenan oleh pihak perusahaan di areal yang benar-benar berstatus sitaan negara, lalu bukti tersebut dilaporkan secara resmi, apakah Polres Bangka Tengah berani menindaklanjutinya secara objektif apabila ditemukan unsur pidana?
Sederhana.
Terima laporannya.
Periksa buktinya.
Periksa lokasi.
Periksa dokumennya.
Periksa siapa yang memanen.
Periksa siapa yang memberikan perintah.
Kemudian simpulkan berdasarkan hukum.
Jangan sampai keberanian aparat hanya terlihat ketika berhadapan dengan warga biasa.
Kalau memang tidak ada pelanggaran dari pihak perusahaan, sampaikan kepada publik bahwa aktivitas tersebut memiliki dasar hukum.
Tetapi kalau ternyata ditemukan pelanggaran, maka hukum harus berjalan.
Sebab kalau tidak, wajar bila masyarakat mulai bertanya-tanya: apakah hukum sedang mencari keadilan atau sekadar mencari tersangka?
Kepala Desa Terentang, Warga Anda Sedang Berhadapan dengan Hukum
Saya juga ingin menegur secara moral Pemerintah Desa Terentang.
Kepala desa memang bukan penyidik.
Kepala desa juga bukan hakim.
Tetapi kepala desa adalah orang yang paling dekat dengan masyarakat.
Ketika ada warganya terseret persoalan hukum, apalagi persoalan yang diduga berkaitan dengan konflik penguasaan dan pemanfaatan lahan, apakah pemerintah desa hanya cukup mengetahui setelah semuanya menjadi perkara?
Di mana suara pemerintah desa ketika warganya mulai terseret persoalan ini?
Sudah berapa warga yang berhadapan dengan hukum?
Sudah berapa keluarga yang terdampak?
Apakah pemerintah desa pernah memfasilitasi komunikasi antara warga dan pihak perusahaan?
Apakah pemerintah desa pernah meminta penjelasan mengenai status lahan?
Atau jangan-jangan pemerintah desa memilih posisi paling aman: diam ketika warga membutuhkan pembelaan dan baru muncul ketika persoalan sudah menjadi konsumsi publik?
Saya tidak meminta kepala desa membela kesalahan warga.
Saya meminta kepala desa membela kepastian hukum bagi warganya.
Itu dua hal yang berbeda.
DPRD dan Pemda Bangka Tengah Jangan Tidur
Yang lebih mengherankan adalah jika persoalan semacam ini bukan kali pertama terjadi.
Kalau benar sudah ada beberapa warga yang terseret perkara, maka DPRD Bangka Tengah tidak boleh menganggap persoalan ini sekadar urusan polisi.
Ini persoalan sosial.
Ini persoalan tata kelola.
Ini persoalan hubungan masyarakat, perusahaan dan negara.
Dan ini menyangkut rasa keadilan masyarakat.
DPRD memiliki fungsi pengawasan.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban hadir ketika masyarakatnya menghadapi persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
Maka saya ingin bertanya kepada para wakil rakyat di DPRD Bangka Tengah:
Sudah berapa warga yang menjadi tersangka dalam persoalan ini?
Sudah berapa keluarga yang terdampak?
Sudah berapa kali persoalan serupa terjadi?
Dan pertanyaan paling sederhana:
Apakah DPRD dan Pemkab Bangka Tengah masih mau diam?
Jangan tunggu masyarakat turun ke jalan.
Jangan tunggu konflik membesar.
Jangan tunggu ada keluarga yang merasa kehilangan harapan baru pemerintah sibuk mencari solusi.
Kalau Warga Salah, Proses. Kalau Perusahaan Salah, Juga Proses
Inilah prinsip paling sederhana dalam negara hukum.
Kalau warga salah, proses.
Kalau perusahaan salah, proses.
Kalau pejabat salah, proses.
Kalau aparat lalai, evaluasi.
Jangan hukum hanya melihat ukuran dompet, jabatan, jaringan atau kekuatan ekonomi seseorang.
Karena ketika masyarakat melihat hukum hanya keras kepada mereka yang lemah, yang rusak bukan cuma satu perkara.
Yang rusak adalah kepercayaan.
Saya juga tidak ingin Polres Bangka Tengah merasa sedang diserang.
Justru sebaliknya.
Saya sedang memberi kesempatan kepada Polres Bangka Tengah untuk membuktikan bahwa mereka berdiri di atas hukum, bukan di belakang kepentingan perusahaan maupun kepentingan masyarakat.
Polisi harus berada di tengah.
Tetapi berada di tengah bukan berarti diam.
Berada di tengah berarti berani memeriksa semua pihak secara objektif.
Terentang Adalah Ujian
Bagi saya, persoalan Terentang bukan lagi sekadar soal beberapa tandan buah sawit.
Ini sudah menjadi ujian.
Ujian bagi kepolisian.
Ujian bagi pemerintah desa.
Ujian bagi DPRD.
Ujian bagi Pemkab Bangka Tengah.
Dan ujian bagi kita semua: apakah benar prinsip equality before the law masih hidup, atau hanya menjadi kalimat indah dalam buku hukum?
Saya ingin menutup tulisan ini dengan pertanyaan sederhana kepada Polres Bangka Tengah:
Jika besok masyarakat datang membawa bukti dugaan pemanenan buah sawit oleh pihak perusahaan di areal yang secara sah telah disita negara, apakah laporan itu akan diproses dengan keberanian yang sama seperti ketika masyarakat ditetapkan sebagai tersangka?
Jawabannya tidak perlu panjang.
Proses jika memenuhi unsur.
Kalau tidak memenuhi unsur, jelaskan alasannya.
Begitu pula kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah:
Berapa banyak lagi warga yang harus menjadi tersangka sebelum persoalan ini dianggap cukup penting untuk dibahas?
Jangan sampai masyarakat akhirnya menyimpulkan sendiri:
Hukum ternyata punya mata, tetapi hanya terbuka ketika melihat rakyat kecil.
Dan kalau kesimpulan itu sampai dipercaya masyarakat, maka persoalan Terentang tidak lagi hanya tentang sawit.
Ini tentang harga diri hukum di Bangka Tengah.
Muhamad Zen
Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung
Catatan Redaksi:
ISI narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.(M.ZEN/KBO BABEL)






