Koordinator Sindikasi Demokrasi Indonesia Melaporkan Komisioner KPU Kota Jakarta Timur Inisial CKYP Ke DKPP

by -14 views

Jakarta Timur Jurnalsiber.com – Sindikasi Demokrasi Indonesia dan beberapa elemen masyarakat menyampaikan pengaduan salah satu penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adhel Setiawan, Koordinator Sindikasi Demokrasi Indonesia mengatakan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Penyelenggara pemilu, hal ini sudah kami analisa dan nilai adanya perbuatan yang tersistematis, terstruktur, dan massif terkait dengan kegiatan verifikasi faktual yang diduga tidak sesuai ketentuan Peraturan PerUU.

“Adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan tersebut, kami nilai termasuk dalam melakukan perbuatan yang menguntungkan salah satu calon anggota DPD, Ucap Adhel Setiawan.

“Ada dugaan indikasi merekayasa hasil verifikasi factual dukungan terhadap proses pencalonan Caleg DPD dan Penyelenggara pemilu ini bekerjasama dengan PPK dan PPS agar tidak menyerahkan data Verifikasi Faktual Memenuhi Syarat (MS)/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Panwascam dan PKD. Tindakan yang tidak sesuai prinsip terbuka ataupun aksesibel, sehingga menyulitkan Panwas untuk melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemilu”. Lanjut Adhel S

“Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan pemberhentian terhadap salah satu Ketua PPS di wilayahnya tanpa proses yang benar, serta menjanjikan beasiswa S2 kepada salah satu Panitia Pengawas di wilayah tersebut agar tidak mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukannya”. Tutur Adhel S

Selanjutnya laporan yang dilakukan oleh Sindikasi Demokrasi Indonesia tersebut diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor 01-24-SET-02/XI/2023

Diketahui pelapor awalnya telah melakukan pelaporan kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur, namun laporan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Timur dengan alasan yang tidak jelas dan tidak disampaikan kepada pelapor, tindakan mereka ini merupakan bagian dari tindakan tidak profesional yang dilakukan Anggota Bawaslu Kota, apakah ini menjadi pelanggaran kode etik, lihat nanti kita akan sampaikan juga kepada DKPP.

“Harapannya semoga laporan kami dapat segera ditindak lanjuti oleh DKPP dan jangan seperti Bawaslu Kota Jakarta Timur yang tidak mengindahkan laporan kami tanpa alasan yang jelas”. Tutup Azi Firmansyah. (Rky/Dwi Frasetio KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.