Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus P Napitupulu (APN). Tak sendirian, dua pejabat Kejari HSU lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasi Intel Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR). Minggu (21/12/2025)
Ketiganya diduga memeras sejumlah kepala dinas dan pejabat daerah di Kabupaten HSU dengan modus ancaman penanganan aduan masyarakat. Total uang hasil pemerasan yang diterima Albertinus mencapai Rp 804 juta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan tersebut berlangsung dalam rentang waktu November hingga Desember 2025. Uang haram itu diterima Albertinus melalui perantara dua anak buahnya.
“Melalui perantara TAR selaku Kasi Datun, APN menerima uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp 270 juta dan dari EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Tak berhenti di situ, aliran dana juga masuk melalui ASB selaku Kasi Intel. KPK mencatat penerimaan sebesar Rp 149,3 juta yang bersumber dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU.
Menurut KPK, Albertinus menggunakan kewenangannya sebagai Kajari untuk menekan para pejabat. Ia diduga mengancam akan memproses aduan masyarakat yang masuk apabila tidak diberikan sejumlah uang.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang nilainya tak kalah besar, yakni Rp 450 juta. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Sekretaris DPRD HSU.
“Transfer ke rekening istri APN senilai Rp 405 juta. Kemudian dari Kadis PU dan Sekwan DPRD sebesar Rp 45 juta dalam periode Agustus hingga November 2025,” jelas Asep.
Ironisnya, praktik penyimpangan Albertinus tak hanya menyasar pejabat daerah. KPK juga mengungkap dugaan pemotongan anggaran internal Kejari HSU yang dilakukan melalui bendahara. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan operasional pribadi.
Dana yang dipotong berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp 257 juta, yang dicairkan tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta dari potongan anggaran di sejumlah unit kerja dan seksi.
Dalam operasi penangkapan, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 318 jutayang disita dari kediaman Albertinus.
Kasus ini menambah daftar panjang ironi penegakan hukum, di mana aparat penegak hukum justru diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk memeras pejabat daerah. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. (Jurnalsiber.com KBO Babel)








