Kuasa Hukum Korban Tantang Anggota DPRD TTU: “Cap Ternak Bukan Syarat Sah Kepemilikan, Buktikan di Praperadilan!”*

by -23 views

http://JURNALSIBER.COM (KEFAMANU) , – Pernyataan seorang anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang mensyaratkan cap ternak sebagai bukti sah kepemilikan sapi dalam kasus pencurian di Desa Hauteas menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Senin (29/6/2026). 

Adapun pernyataan yang disampaikan Anggota DPRD TTU Yang mengatasnamakan praktisi hukum dan pengamat hukum tersebut, terkesan terburu – buru dalam menyimpulkan peristiwa hukum, karena pada faktanya anggota DPRD tersebut tidak memiliki legalstanding dalam menentukan atau menyimpulkan perkara tersebut, sebagai pejabat publik seharusnya memberikan opini publik yang berimbang bukan penggiringan opini yg kacau, ” Bukti Kepemilikan Sapi Tak Perlu Cap, Silakan Tempuh Praperadilan ” Tegas Okto

Kuasa hukum korban menegaskan lagi bahwa argumentasi tersebut tidak memiliki landasan hukum positif dan justru menggiring opini publik secara keliru di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Tidak Ada Regulasi yang Mewajibkan Cap Ternak

Hingga saat ini, tidak ditemukan satu pun peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun daerah, yang menjadikan cap ternak sebagai syarat mutlak pembuktian kepemilikan hewan ternak.

Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, kepemilikan ternak dapat dibuktikan melalui berbagai alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 235 ayat(1)KUHAP, termasuk keterangan saksi, surat,bukti elektronik dll, termasuk pengakuan pemilik yang dikuatkan kesaksian masyarakat setempat.

Kuasa hukum korban menilai, konstruksi hukum yang dibangun oleh anggota DPRD tersebut cacat secara teori pembuktian.

Menjadikan cap ternak sebagai tolok ukur tunggal kepemilikan adalah penafsiran yang tidak dikenal dalam regulasi peternakan maupun hukum pidana nasional, sehingga berpotensi menciptakan kebingungan hukum di tengah masyarakat.

Legal Standing dan Tupoksi Legislator Dipertanyakan

Kritik juga menyasar kedudukan anggota DPRD TTU tersebut ketika berbicara mengatasnamakan “pengamat hukum” atau “praktisi hukum“.

Sebagai pejabat publik yang terikat sumpah jabatan, fungsi utama legislator adalah pengawasan kebijakan pemerintah daerah, legislasi, dan anggaran, bukan memberikan tafsir hukum teknis dalam perkara pidana yang masih dalam tahap penyidikan.

Publik berhak mengetahui apakah pernyataan tersebut merupakan sikap resmi lembaga legislatif atau pandangan pribadi.

Jika yang bersangkutan bukan kuasa hukum dari para tersangka, intervensi berupa tafsir hukum di ruang publik terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung berpotensi mengganggu independensi penegak hukum dan menciptakan preseden yang tidak sehat bagi hubungan antara lembaga legislatif dan yudikatif.

Polres TTU Dinilai Telah Sesuai Prosedur

Terkait tuduhan kesewenang – wenangan, penanganan kasus pencurian ternak di Desa Hauteas oleh Polres TTU dilaporkan telah mengikuti pedoman KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan.

Penetapan tersangka didasarkan pada terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, bukan semata-mata pada keberadaan atau ketiadaan cap ternak.

Jika ada pihak yang tidak puas dengan penetapan tersangka, mekanisme hukum yang tersedia adalah praperadilan sebagaimana diatur UU Nomor.20 Tahun 2025 tenang KUHAP.

Jalur inilah yang seharusnya ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka secara objektif di hadapan hakim, bukan melalui tekanan opini yang tidak berlandaskan hukum.

Kesiapan Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum korban menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi penuh dengan pihak kepolisian dan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna memastikan proses peradilan berjalan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan keterbukaannya untuk berdiskusi secara substansial dengan siapa pun, termasuk anggota DPRD TTU yang bersangkutan, asalkan diskursus tersebut didasarkan pada aturan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hak Jawab dan Konfirmasi

Redaksi memahami bahwa anggota DPRD memiliki hak kebebasan berpendapat sebagai wakil rakyat.

Namun, ketika pendapat tersebut menyentuh ranah teknis hukum dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum, akurasi dan tanggung jawab menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Guna menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi telah berupaya menghubungi anggota DPRD TTU yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas dasar hukum yang digunakan, kapasitas beliau saat memberikan pernyataan, serta tanggapan terhadap kritik bahwa pernyataannya tidak berlandaskan hukum positif.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi masih dalam proses.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi tertulis sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. ( Romi Marantika/KBO BABEL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.