http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) – Integritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali menjadi sorotan tajam publik. Beredarnya rekaman video yang memperlihatkan sejumlah narapidana dengan bebas menggunakan telepon seluler di dalam kamar hunian memicu gelombang kecaman dari masyarakat Bangka Belitung. Sabtu (16/5/2026).
Video yang beredar luas tersebut dinilai menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan di dalam Lapas, bahkan memunculkan dugaan adanya praktik “main mata” antara oknum petugas dengan warga binaan tertentu.
Di tengah gencarnya deklarasi perang terhadap narkoba serta berbagai kegiatan seremonial yang selama ini digaungkan, kondisi di lapangan justru memperlihatkan ironi besar. Para narapidana tampak santai memainkan gadget di dalam sel, melakukan komunikasi dengan pihak luar, bahkan diduga mengendalikan aktivitas ilegal dari balik jeruji besi.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber terpercaya, penggunaan HP di dalam Lapas bukan lagi pelanggaran biasa. Aktivitas tersebut diduga berkaitan erat dengan jaringan terorganisir yang berjalan rapi di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Sorotan utama mengarah kepada seorang warga binaan berinisial AB yang diketahui berstatus sebagai Tamping Register dan menghuni Kamar DP5. Status tersebut diduga membuat AB memiliki keleluasaan yang tidak dimiliki napi lain.
AB disebut-sebut bebas menggunakan telepon seluler, berpindah kamar tanpa hambatan, hingga diduga mengendalikan aktivitas peredaran narkotika dari dalam Lapas.
Tak hanya itu, sumber internal juga menyebut adanya dugaan barang terlarang yang masuk dengan pola terstruktur dan berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas.
Situasi serupa juga disebut terjadi di “Kamar Koordinasi”. Seorang napi berinisial BM diduga mendapatkan fasilitas khusus serta kelonggaran dalam aktivitas sehari-hari. Selain itu, nama napi berinisial Rmdhon asal Desa Keretak turut disebut dalam dugaan pelanggaran disiplin dan penggunaan HP secara bebas di dalam kamar hunian.
Fakta-fakta tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pengawasan di dalam Lapas sedang berada dalam kondisi memprihatinkan.
Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas penggunaan HP oleh napi sudah berlangsung lama. Bahkan, para warga binaan disebut sering melakukan video call dengan pihak luar lalu merekam aktivitas tersebut.
Jejak digital itu kini menjadi bukti yang sulit dibantah.
Pada 1 April 2026, ditemukan indikasi awal aktivitas video call yang dilakukan napi dari dalam kamar hunian. Rekaman tersebut memperlihatkan kondisi sel yang jauh dari kata steril terhadap barang terlarang.
Kemudian pada 28 April 2026, muncul dugaan modus lain yang lebih mengkhawatirkan. Berdasarkan informasi yang diterima, seorang napi berinisial Hen diduga sengaja “menumbalkan” anak buahnya guna menutupi jaringan yang lebih besar di dalam Lapas.
Modus itu diduga dilakukan untuk mengalihkan perhatian penyelidikan agar hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor utama tetap aman mengendalikan jaringan dari dalam penjara.
Memasuki Mei 2026, publik kembali dikejutkan dengan beredarnya video terbaru yang memperlihatkan napi secara terang-terangan menggunakan gadget di dalam kamar hunian.
Kondisi tersebut langsung memicu reaksi keras masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana barang yang jelas dilarang justru bisa masuk dan digunakan secara bebas di lingkungan Lapas Narkotika.
“Kalau HP saja bisa masuk bebas, bagaimana dengan narkoba? Jangan sampai masyarakat menganggap ada pembiaran atau permainan antara oknum petugas dan napi tertentu,” ujar salah satu tokoh masyarakat Babel dengan nada geram.
Ia menilai berbagai deklarasi antinarkoba yang selama ini digaungkan hanya sebatas formalitas apabila tidak dibarengi tindakan nyata di lapangan.
“Pertemuan, deklarasi, seremoni jangan cuma jadi pajangan. Yang dibutuhkan masyarakat itu tindakan tegas. Jangan sampai hukum kalah di balik tembok penjara,” katanya.
Meningkatnya sorotan publik membuat masyarakat mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak dan investigasi menyeluruh.
Selain itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung bersama aparat penegak hukum lainnya juga diminta terlibat dalam upaya pembersihan internal terhadap dugaan praktik ilegal di dalam Lapas.
Masyarakat meminta seluruh barang terlarang disita, petugas yang bertanggung jawab diperiksa, serta oknum yang diduga bermain mata dengan warga binaan diberi sanksi tegas.
Tak hanya itu, publik juga mendesak agar napi berinisial AB, BM dan Rmdhon ditempatkan di sel isolasi apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sementara itu, Sandi dari Garda Masyarakat Babel Anti Narkoba meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, segera mengambil langkah tegas terhadap oknum petugas di Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena sudah menyangkut marwah penegakan hukum dan masa depan generasi muda Bangka Belitung.
Sandi mengungkapkan, beberapa hari sebelumnya jejaring media KBO Babel telah melayangkan laporan pengaduan resmi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait dugaan adanya oknum petugas yang terindikasi dikendalikan oleh warga binaan.
“Kami meminta Bapak Menteri segera turun langsung ke Bangka Belitung melakukan pembersihan terhadap oknum anak buahnya yang terindikasi dikendalikan warga binaan. Penggunaan HP secara bebas di dalam ruang tahanan itu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada setoran atau permainan,” tegas Sandi.
Ia juga mendesak agar warga binaan yang diduga menjadi pengendali jaringan segera dipindahkan ke Lapas super maksimum keamanan seperti Nusakambangan.
“Kalau perlu kirim ke Nusakambangan. Jangan sampai Lapas di Babel dijadikan markas pengendali narkoba dari balik jeruji,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum dan institusi pemasyarakatan. Masyarakat Bangka Belitung menunggu keberanian negara untuk membersihkan praktik-praktik kotor di balik tembok penjara dan memastikan hukum benar-benar berdiri tegak tanpa kompromi. (Yopi Herwindo/KBO Babel)








