http://JURNALSIBER.COM (JAKARTA) – Upaya mencari keadilan terus dilakukan Ikmal Hakim demi memperjuangkan nasib putranya, Bharada Muhammad Hafizh Pratama, anggota Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kamis (25/6/2026).
Merasa terdapat sejumlah fakta penting yang belum dipertimbangkan secara adil dalam proses penjatuhan sanksi tersebut, Ikmal Hakim mendatangi Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta pada Rabu (24/6/2026). Kedatangannya untuk mengajukan permohonan penelaahan dan pengawasan terhadap putusan PTDH yang menimpa anaknya.

Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Ketua Kompolnas, Ikmal menjelaskan bahwa putranya sebelumnya telah menempuh upaya hukum internal melalui mekanisme banding. Namun, permohonan tersebut ditolak berdasarkan Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT BANDING/9/V/2026/Kom. Banding.
Menurut Ikmal, terdapat sejumlah kondisi yang semestinya menjadi bahan pertimbangan sebelum putusan PTDH dijatuhkan. Salah satunya adalah kondisi psikologis yang dialami putranya akibat dugaan pemerasan dan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah senior di lingkungan tempatnya bertugas.
“Anak saya tidak berdinas bukan tanpa alasan. Dia mengalami trauma berat setelah diduga menjadi korban pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh seniornya sendiri,” ungkap Ikmal kepada wartawan jejaring media KBO Babel usai menyerahkan pengaduan ke Kompolnas.
Ikmal menjelaskan, dugaan pemerasan tersebut terjadi berulang kali dengan modus meminjam atau meminta transfer saldo rekening. Menurut pengakuan putranya, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka akan muncul ancaman yang membuat korban merasa tertekan.
Permasalahan tersebut, kata Ikmal, sebenarnya telah dilaporkan kepada pimpinan di lingkungan Satbrimob Polda Babel. Namun laporan itu tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.
“Kami sudah menghadap pimpinan tempat anak saya bertugas, tetapi saat itu justru dianggap hanya alasan karena anak saya tidak ingin lagi berdinas di Satbrimob,” ujarnya.
Merasa tidak memperoleh penyelesaian, keluarga kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Babel. Setelah dilakukan pemeriksaan, laporan tersebut dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Babel.
Namun hingga berbulan-bulan berjalan, keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian hasil penanganan. Mereka kemudian membawa persoalan tersebut ke Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.
Di sana, Ikmal mengaku bertemu dengan Brigjen Pol. Dr. H. Agustri Heriyanto yang merespons laporan tersebut dan memerintahkan pemeriksaan lebih lanjut melalui unsur pengamanan internal.
Menurut Ikmal, hasil pemeriksaan yang dilakukan saat itu menemukan adanya dugaan pemerasan yang dialami putranya selama bertugas di Satbrimob Polda Babel.
Karena kondisi psikologis yang dinilai terganggu, Bharada Hafizh sempat diarahkan untuk berdinas sementara di Korps Brimob Polri Kelapa Dua. Namun kebijakan tersebut tidak berlangsung lama setelah muncul perintah agar yang bersangkutan kembali berdinas di Satbrimob Polda Babel.
Di sinilah persoalan kembali muncul. Hafizh disebut menolak kembali ke satuan lamanya karena masih mengalami trauma akibat pengalaman yang dialaminya.
“Kami hanya meminta ada solusi yang manusiawi. Anak saya mengalami trauma dan ketakutan untuk kembali ke lingkungan yang menurutnya menjadi sumber masalah,” kata Ikmal.
Keluarga kemudian berupaya mencari jalan keluar dengan mendatangi Mabes Polri. Mereka bahkan mendapat saran agar Hafizh menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Namun berbagai upaya yang dilakukan keluarga disebut tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Ikmal juga mengaku sempat berusaha meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Kapolda Babel agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Kini, setelah putusan PTDH dijatuhkan dan upaya banding ditolak, keluarga memilih membawa persoalan tersebut ke Kompolnas.
Dalam pengaduannya, Ikmal meminta Kompolnas menerima dan menindaklanjuti laporan yang diajukan, melakukan penelaahan terhadap proses yang berujung pada putusan PTDH, memberikan perlindungan terhadap hak-hak anaknya selama proses penyelesaian perkara, serta menyampaikan rekomendasi kepada pihak berwenang apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur maupun hal-hal yang perlu diperbaiki.
Ikmal menegaskan, langkah yang ditempuh bukan semata-mata untuk membela anaknya, melainkan untuk memastikan bahwa setiap anggota Polri mendapatkan perlakuan yang adil dan proporsional ketika menghadapi persoalan internal.
“Kami berharap Kompolnas dapat melihat persoalan ini secara utuh dan objektif. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, terutama jika memang terdapat fakta-fakta yang selama ini belum mendapatkan perhatian yang semestinya,” pungkasnya. (KBO Babel)








