http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) — Dugaan praktik pengendalian peredaran narkotika dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kian menguat dan memantik reaksi keras dari berbagai kalangan. Tidak hanya mempertanyakan lemahnya pengawasan, sejumlah pihak kini secara terbuka menyoroti potensi adanya pembiaran hingga dugaan keterlibatan oknum petugas lapas. Rabu (29/4/2026)
Sorotan ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai seorang narapidana berinisial HEN, penghuni Kamar DA 6, yang disinyalir masih aktif mengendalikan jaringan narkoba dari balik jeruji.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan melalui akses komunikasi ilegal yang seharusnya tidak mungkin dimiliki oleh warga binaan tanpa sepengetahuan atau kelengahan petugas.

Bukti yang beredar berupa percakapan pesan singkat dan rekaman suara (voice note) memperlihatkan indikasi kuat adanya instruksi langsung dari dalam lapas.
Dalam komunikasi itu, HEN diduga mengatur pergerakan jaringan, termasuk perintah pengamanan hingga pembuangan barang bukti yang disebut sebagai “bahan”.
Lebih mencengangkan, dalam percakapan tersebut juga muncul istilah “kondisi” atau “86” yang diduga merujuk pada upaya pengondisian pihak tertentu agar aktivitasnya tidak tersentuh penegakan hukum.
Dugaan ini memicu spekulasi serius: apakah benar ada celah pengawasan, atau justru ada praktik terstruktur yang melibatkan oknum di dalam?
Menanggapi hal ini, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bangka Belitung angkat suara. Mereka menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya praktik pembiaran sistematis, bahkan dugaan aliran “jatah koordinasi” dari aktivitas ilegal di dalam lapas.
LSM tersebut secara tegas mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Andrianto, untuk segera turun tangan.

Mereka meminta dilakukan evaluasi total terhadap manajemen Lapas Narkotika Pangkalpinang, termasuk mencopot pejabat yang bertanggung jawab apabila terbukti lalai.
“Ini tidak bisa dianggap kasus biasa. Narapidana tidak mungkin memiliki dan menggunakan handphone tanpa celah atau ‘restu’ dari dalam. Harus ada audit menyeluruh. Jika ditemukan oknum yang bermain, copot dan proses hukum,” tegas perwakilan LSM tersebut.
Menurut mereka, aturan di dalam lembaga pemasyarakatan sudah sangat jelas. Warga binaan dilarang keras memiliki atau menggunakan alat komunikasi seperti handphone, kecuali dalam kondisi tertentu dengan pengawasan ketat.
Artinya, jika HEN benar mampu mengendalikan jaringan dari dalam sel, maka ada sistem pengawasan yang gagal total.
Desakan ini semakin relevan jika dikaitkan dengan program “Zero HALINAR” (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang selama ini digaungkan oleh jajaran pemasyarakatan.
Program tersebut sejatinya menjadi komitmen nasional untuk memastikan lapas bersih dari praktik-praktik terlarang.
Namun realitas di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Dugaan adanya narapidana yang masih bebas berkomunikasi dan mengatur jaringan narkoba menjadi tamparan keras bagi implementasi program tersebut.
Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Novriadi, telah menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas.
Pernyataan itu kini berada di bawah sorotan tajam publik yang menuntut pembuktian nyata, bukan sekadar retorika.
LSM juga menyoroti pola yang diduga dimainkan oleh HEN, yakni dengan “menumbalkan” anak buah di luar untuk mengaburkan keterlibatannya. Pola ini dinilai sebagai modus klasik dalam jaringan narkotika, di mana aktor utama tetap aman sementara pelaku lapangan dikorbankan.
“Kalau ini dibiarkan, lapas bukan lagi tempat pembinaan, tapi berubah menjadi pusat kendali kejahatan. Ini sangat berbahaya,” tambahnya.
Lebih jauh, status HEN yang dikabarkan tengah mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) juga menjadi perhatian serius.
LSM mendesak agar proses tersebut dihentikan sementara hingga seluruh dugaan aktivitasnya benar-benar diusut tuntas.
Kasus ini dinilai sebagai ujian besar bagi integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung. Transparansi dan ketegasan penindakan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik yang mulai tergerus.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Lapas dan Kantor Wilayah Kementerian terkait masih terus dilakukan. Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah pusat—apakah akan ada tindakan tegas, atau justru dugaan ini akan berlalu tanpa kejelasan.
Di tengah perang panjang melawan narkotika, satu celah di dalam sistem bisa menjadi pintu masuk bagi kerusakan yang lebih besar.
Dan jika benar jeruji besi tak lagi mampu membatasi kendali kejahatan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas lembaga, tetapi juga masa depan penegakan hukum itu sendiri. (Yopi Herwindo)






