Pangkalpinang, jurnalsiber.com – Dalam upaya melaksanakan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara, Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (LSM TOPAN-RI DPW Babel) telah mengirimkan surat resmi kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polresta Pangkalpinang. Surat tersebut berisi permohonan informasi publik terkait kasus-kasus narkoba yang ditangani oleh kedua institusi kepolisian ini, terutama yang berkaitan dengan jaringan narkoba di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Selasa (23/7/2024).
Permintaan informasi ini bukan tanpa dasar. Ancah Satria, Sekretaris Wilayah TOPAN-RI Babel, menyampaikan bahwa LSM TOPAN-RI bertindak sesuai dengan peranannya sebagai perwakilan masyarakat yang bertujuan untuk mengawasi kebijakan dan tindakan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, kami meminta informasi terkait jaringan narkoba di Lapas Narkotika Pangkalpinang yang telah ditangani oleh pihak kepolisian,” ujar Ancah Satria kepada media.
Berbagai media online di Bangka Belitung telah ramai memberitakan bahwa beberapa tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisian ternyata memiliki keterkaitan dengan para napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Ancah Satria menegaskan bahwa data tersebut diperlukan oleh TOPAN-RI untuk melakukan kontrol sosial terhadap Lapas Narkotika Pangkalpinang dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap warga binaan.
Permohonan informasi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang jelas terkait hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban penyelenggara negara untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, proporsional, dan dengan cara yang sederhana.
“Hak atas informasi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, untuk diawasi publik, semakin dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan konstitusional,” tambah Ancah Satria.
Ancah Satria menyatakan keyakinannya bahwa pihak kepolisian akan memberikan respons positif terhadap permintaan informasi ini.
“Kami percaya bahwa kepolisian tidak akan menutup-nutupi informasi yang kami mohonkan dan akan memberikan informasi tersebut demi terciptanya rasa keadilan dan transparansi keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.
LSM TOPAN-RI menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Lapas Narkotika Pangkalpinang menjalankan fungsinya dengan benar dan tidak menjadi pusat dari jaringan peredaran narkoba. Pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa program rehabilitasi dan pembinaan yang dijalankan benar-benar efektif.
Ancah Satria juga menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik adalah salah satu kunci untuk memberantas korupsi dan praktik ilegal lainnya dalam penyelenggaraan negara. Dengan mengakses informasi yang benar dan akurat, masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga penegak hukum.
“Semakin transparan penyelenggaraan negara, semakin kecil peluang bagi oknum untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya permohonan informasi publik ini, diharapkan Polda Babel dan Polresta Pangkalpinang dapat memberikan data yang diperlukan sehingga LSM TOPAN-RI dapat melaksanakan fungsi kontrol sosialnya dengan efektif. Ke depan, diharapkan sinergi antara masyarakat dan lembaga penegak hukum dapat semakin diperkuat untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di Bangka Belitung.
Keterlibatan LSM dalam mengawasi kasus-kasus narkoba yang melibatkan napi di Lapas Narkotika Pangkalpinang menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pembinaan terhadap warga binaan.
Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba dapat terwujud di Provinsi Bangka Belitung. (KBO Babel/JS)