JURNALSIBER.COM (ROKAN HULU) – || Layak diapresiasi, langkah cepat Kapolsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) IPTU Anra Nosa SH MH dalam mengungkap Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan kekerasan (Curas), Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 15.00 Wib.
“Pelapor JF dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Simpang PT SJI-COY Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, Rabu 15 Mei 2022 sekitar pukul 11.30 Wib,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Kamis (7/7/2022).
Lanjutnya, dengan Saksinya AR dan AL, Identitas Tersangka TH. “Adapun Barang Bukti (BB) Satu Pucuk Senpi rakitan Jenis Repolver warna Hitam,” ujarnya
“Kemudian Satu Pucuk Senpi rakitan Jenis Repolfer Warna Silver, 9 butir amunisi dan 1 buah slonsong,” imbuhnya.
“Peristiwa tersebut, ketika AR dan AL sedang mencairkan uang PB dengan JF di Simpang PT SJI-Coy Desa Kepenuhan Hilir,” imbuh AIPDA Mardiono Pasda SH.
Pada saat itu juga datanglah Dua Orang Laki-laki yang menggunakan Sepeda Motor merek Yamaha Vixion Warna Silver dan memakai Helm Warna Hitam dan lansung menodongkan Senjata Api (Senpi) rakitan jenis revolver dan mengatakan “Jangan Melawan”.
Selanjutnya Dua Laki-laki yang tidak dikenal tersebut mengambil Uang milik Saudara AR sejumlah Rp. 10.071.000, yang terletak diatas Meja.
Dua Pelaku tersebut masuk ke dalam rumah tempat JF yang mencairkan uang PB tersebut
Karenakan JF melihat AR dan AL telah ditodong Senpi rakitan tersebut.
JF menutup pintu rumah yang di tempatinya untuk mencairkan uang tersebut.
Salah satu dari Pelaku yang menodongkan senjata tersebut masuk dengan cara mendobrak pintu rumah dan berupaya untuk mengambil uang milik JF
Namun JF berupaya melawan Dua Pelaku tersebut
Sehingga terjadi perkelahian antara Saudara JF dengan salah satu dari pelaku yang menggunakan helm tersebut.
Pada saat itu juga salah satu dari Pelaku yang menggunakan Helm tersebut melepaskan tembakan kepada JF
JF pun langsung berupaya menangkap orang yang melepaskan tembakan tersebut
Sehingga Senpi rakitan yang dipegang Pelaku dan Uang milik AR yang dipegang Pelaku tersebut terlepas.
Pelaku tersebut langsung bergegas kabur. Sehingga Dua Pucuk Senpi Api rakitan jenis Revolver milik Pelaku dan Uang milik AR sebanyak Rp. 10.071.000, tersebut tertinggal di tempat kejadian.
“Sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil 1 Unit Handphone OPPO tipe A54 warna Putih denga harga Rp. 2.600.000,” tuturnya
Mendapat informasi tersebut, setelah melakukan proses penyelidikan dan melakukan koordinasi lintas Polres Jajaran, pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wib di Pasar Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama Personil Polsek Kepenuhan mengamankan 1 laki – laki inisial TH yang diduga telah melakukan Curas yang terjadi di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya Personil Polsek Kepenuhan langsung melakukan Interogasi terhadap TH.
Sebab TH mengakui juga telah melakukan Curas di Simpang PT SJI Coy Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan yang dilakukannya bersama rekannya PI’I
Selanjutnya berdasarkan keterangan TH Tim Polsek Kepenuhan di pimping langsung Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa, SH MH langsung melakukan pengembangan terhadap Pelaku lainnya.
Sedangkan TH langsung dibawa Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil untuk dimintai keterangannya dan dilakukan pengembangan sebagai Pelaku Curas yang juga terjadi di Wilayah Rohul .
Kemudian setelah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Rohil, pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar 6 15.00 Wib
Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa, SH MH bersama Personil Polsek Kepenuhan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Pelaku.
“Hingga saat ini Polsek Kepenuhan masih melakukan pengejaran terhadap 1 pelaku lainnya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri.
(Humas Polres Rohul)
(Publishare : Jeff)