ROKAN HULU Jurnalsiber.com – Luar biasa, layak diapresiasi, sikap tegas serta komitmen dari Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH untuk memberantas dan tidak main-main terhadap Pelaku Narkotika apapun bentuk dan jenisnya.
Hal ini terbukti, atas perintah Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, Personil Sat Narkoba yang dikomandoi AKP Riza Effyandi SIK MH, berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Daun Ganja sekitar 9100 Gram atau 9,1 Kg.
“Iya Pak, dari kasus itu, Polri mengamankan Dua Orang dengan inisial HH (33) dan PU (31) diketahui Keduanya, beralamat di Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal Prov Sumut,” jawab Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Senin (30/10/2023).
Lanjutnya, penangkapan, Kedua Tersangka dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pinggir Jalan Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 10.30 Wib, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/83/X/Riau/Res.Rohul/SPKT tgl 29 Oktober 2023.
“Adapun Barang Bukti berupa 10 Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja dibungkus Lakban Coklat, Dua Tas Rangsel, Satu Unit Handphone merek Oppo warna Dongker SIM Card 0831-5383-xxxx, Satu Unit Hand Phone Marek Nokia warna Hitam SIM Card 0813-7539-xxxx, Satu Unit Hand Phone merek Oppo warna Merah dengan SIM Card 0815-3669-xxxx, Satu Unit Hand Phone mrek Nokia warna Merah dengan SIM Card hitam 0813-6254xxxx, Satu Unit Sepeda Motor Mrek Yamaha Mio soul gt dengan Nopol BB 4494 RM,” rinci Kasat.
Masih AKP Riza menjelaskan, pada Selasa 24 Oktober 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari, hasil penyelidikan pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 10.30 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor yang berinisial HH dan PU Di Pinggir Jalan Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai.
Dari, penggeledahan tempat ditemukan, 10 Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja dibungkus Lakban Coklat, Dua Tas Rangsel serta Barang Bukti lainnya seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Daun Ganja Kering tersebut milik mereka berdua yang didapati dari ALI yang beralamat di Kabupaten Mandailing Natal selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak diketemukan.
“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Riza. (Penulis: Humas Polres Rohul/Publish: Dwi Frasetio KBO Babel)