MENTOK,BANGKA BARAT – Tabir gelap aktivitas pertambangan di perairan Tembelok kembali memanas.Kali ini, bukan soal deru mesin tambang, melainkan perseteruan terbuka yang menyeret inisial KMR, seorang oknum yang mengaku jurnalis, namun diduga kuat menjadi “tameng” sekaligus pemain di balik layar bisnis timah ilegal tersebut.
Meski KMR telah melayangkan hak jawab dan membantah keterlibatannya, sebuah bom waktu meledak di sebuah grup percakapan internal. Rekan sejawatnya sendiri, inisial Fe, secara berani membongkar dugaan borok KMR ke permukaan.
**Nyanyian “Rekan Sejawat” dan Bukti Aliran Dana**
“Bukannya minggu kemarin pak KMR sudah kenyang makan uang hasil Tembelok? Saya punya buktinya pak KMR bagi-bagi duit Tembelok,” tulis Fe dalam pesan yang kini menjadi buah bibir.
Tak berhenti di situ, Fe memberikan peringatan keras, “Hati-hati KMR ya, kerja jangan bodoh. Fakta dan data saya sudah lengkap, tinggal buat laporan.”
Tudingan ini kontras dengan narasi yang dibangun KMR di media. KMR diduga tidak hanya sekadar menjadi “pelindung” melalui tulisan, tetapi juga terlibat dalam transaksi pembelian timah ilegal dari hasil laut Tembelok.
**Jejak Digital dan Berita “Pesanan”**
Kritik tajam juga datang dari masyarakat, salah satunya Rik. Menurutnya, jejak digital KMR sangat mudah ditelusuri dan penuh dengan inkonsistensi.
Rik menilai KMR seringkali mengeluarkan pernyataan atau berita yang tidak berimbang, tergantung ke mana arah angin kepentingan berhembus.
“Jangan bertameng di belakang orang. Mari buat pertemuan terbuka. Dari bulan-bulan lalu, pernyataan KMR ini tidak berimbang. Saat adanya aktivitas tambang ekonomi di Mentok naik karena tambang, fotonya yang muncul. Tapi setelah itu, dia buat statement berita tambang ilegal lagi. Entah siapa yang Buat rilisnya,” ujar Rik dengan nada geram kepada awak media.
>
Pelanggaran Etik dan Marwah UU Pers No. 40 Tahun 1999
Menanggapi polemik ini, praktisi hukum dan pemerhati pers mengingatkan bahwa kartu pers bukanlah “jimat” untuk kebal hukum atau alat untuk memeras dan menutupi kejahatan.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
* Pasal 1 KEJ: Wartawan Indonesia harus bersikap independen dan tidak beritikad buruk.
* Pasal 3 KEJ: Wartawan wajib menguji informasi (check and recheck).
* Fungsi Kontrol Sosial: Jurnalis seharusnya melaporkan pelanggaran hukum (tambang ilegal), bukan justru menjadi bagian dari ekosistem ilegal tersebut.
Jika terbukti KMR menggunakan identitas jurnalisnya untuk memuluskan praktik tambang ilegal atau menerima gratifikasi dari kegiatan tersebut, maka hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap martabat pers Indonesia.
**Desakan Kepada Dewan Pers**
Publik kini mendesak agar Dewan Pers turun tangan melakukan verifikasi terhadap legalitas KMR.
Fenomena “wartawan tameng” ini dianggap merusak citra jurnalis sungguhan yang bekerja dengan integritas.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak gentar meski pelaku berlindung di balik atribut pers, karena di mata hukum, tindakan pidana tetaplah pidana.
(YPH)







