http://JURNALSIBER.COM (Pangkalpinang) ,– Actio pauliana merupakan sebuah gugatan hukum untuk membatalkan perbuatan debitur yang dapat merugikan kreditur seperti melakukan pengalihan, menyembunyikan ataupun mengurangi harta yang dimiliki sebelum pailit agar harta tersebut tidak dapat dijangkau oleh kreditur.
Hukum kepailitan di Indonesia masih cukup lemah dalam penerapan actio pauliana karena sulitnya pembuktian mengenai itikad buruk yang dimiliki oleh debitur dalam mengalihkan hartanya.

(Mahasiswa FH
Universitas Bangka Belitung).
Actio Pauliana diatur dalam Pasal 41-49 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, namun pada praktiknya hal ini tetap menjadi hambatan utama karena sulit untuk dilakukan pembukitan karena debitur umumnya melakukan pengalihan harta yang dimiliki dengan cara yang sah seperti melalui hibah, jual beli atau melakukan pemindahan aset kepada keluarga atau kerabat terdekat kreditur, sehingga dalam pembuktiannya harus dipastikan bahwa harta tersebut memang dialihkan atau diperjual belikan atas dasar menghindari harta agar luput dari perhatian kreditur maupun kurator.
Pada saat pembuktian dilakukan maka tidak cukup hanya dengan membuktikan bahwa debitur melakukan pengalihan aset atau harta melainkan harus dapat dibuktikan bahwa perbuatan yang dimiliki oleh debitur dimaksudkan untuk menyebabkan harta debitur berkurang dan menghambat proses berlangsungnya pelunasan utang, apabila dalam prosesnya tidak dapat secara pasti membuktikan adanya itikad buruk maka berisiko ditolak gugatan actio pauliana yang diajukan.
Penulis berpendapat bahwa sulitnya pembuktian itikad buruk dalam actio pauliana menjadi beban terhadap kreditur karena proses pembuktian yang rumit.
Oleh karena itu pentingnya untuk menilai bukti tidak hanya dari bukti langsung, namun perlu untuk menilai lebih dalam terhadap perilaku yang ditunjukan oleh debitur, kewajaran dalam melakukan transaksi, dan hubungan debitur kepada para pihak.
Dengan melakukan pendekatan ini maka pihak debitur juga harus membuktikan bahwa perbuatan atau transaksi bukan bagian dari menghindari kewajiban pembayaran utang.
Pembuktian actio pauliana terbilang cukup kompleks bagi pihak kreditur dan perlu melakukan pembuktian yang lebih dalam dan akurat, namun dalam hal ini proses penguatan pembuktian tidak boleh menghilangkan perlindungan terhadap debitur yang beritikad baik.
Oleh karena itu, penguatan bukti perlu diterapkan pada transaksi yang secara logis memiliki indikasi kuat untuk merugikan kreditur. (KBO BABEL)








